13 Oktober 2025

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

6 Kali Beraksi, Pelaku Curanmor Bersenpi Akhirnya Dibekuk Polisi

Newslampungterkini.com TULANG BAWANG – Pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) bersenjata api rakitan di bekuk Polsek Rawa Jitu Selatan di sebuah losmen yang berada di Kampung Gedung Karya Jitu. pada hari Jumat (5/07/2019) sekitar pukul 00.15 WIB.

Pelaku AT (35) dan SU (41) merupakan warga Dusun Sidang Muara Jaya dan SU merupakan warga Dusun Sidang Kurnia Agung, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.

Menurut Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Mahbub Junaidi mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi SIK MH, penangkapan terhadap para pelaku, berdasarkan laporan dari korban warga Jalan Anggur, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang dengan kerugian sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam, BE 4703 TQ.

Dibeberkannya, Aksi kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku, terjadi hari Kamis (4/07/2019) sekitar pukul 03.00 WIB di dalam rumah korban.

“Pada saat itu korban sedang tertidur di dalam kamarnya dan mendengar suara sepeda motor miliknya dalam posisi terparkir di dalam ruang tamu ada yang menghidupkan, sontak korban pun terbangun dan berlari ke depan rumah. Disana korban melihat seseorang sudah mengendarai sepeda motor miliknya dan kabur,” terang Iptu Mahbub Junaidi.

Berbekal laporan dari korban, lanjut Kapolsek, petugas melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pelakunya. Berkat kegigihan petugas di lapangan akhirnya para pelaku berhasil ditangkap.

Saat akan dilakukan penangkapan salah satu pelaku berinisial AT melakukan perlawan yang membahayakan petugas dengan menggunakan senpi rakitan jenis revolver, sehingga dengan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur pada kedua kaki pelaku,” ungkap Iptu Mahbub Junaidi.

Dari pengakuan para pelaku saat di interogasi oleh petugas, para pelaku ini sudah enam kali melakukan aksi curanmor. Dua TKP (tempat kejadian perkara) di Kampung Wono Agung, tiga TKP di Kampung Gedung Karya Jitu dan satu TKP di Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru.

“Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa senpi rakitan jenis revolver, tiga butir amunisi aktif call 5,56 mm, empat lembar STNK sepeda motor, dompet warna hitam yang berisi uang tunai sebanyak Rp. 1,1 Juta, satu buah pirex yang berisi sabu dan sepeda motor Yamaha R25 warna biru,” terang Kapolsek.

Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Rawa Jitu Selatan. Untuk kejahatan curanmornya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sedangkan untuk kepemilikan senpi rakitan dan amunisinya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senpi dan amunisi secara illegal. “Diancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” tandas Iptu Mahbub Junaidi.

 

(Bbg/Ptb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama |