Tekab Polres Tulang Bawang Gulung Komplotan Spesialis Pembobol Mini Market

Newslampungterkini.com TULANG BAWANG – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil menggulung komplotan spesialis pembobol Mini Market Alfamart yang beraksi di wilayah Polsek Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang.
Pelaku adalah OH dan UD alais NA yang merupakan warga Kampung Bandar Rejo, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang ditangkap hari Jumat (5/07/2019), pada jam dan tempat yang berbeda.
Menurut Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi SIK MH, penangkapan terhadap para pelaku, berdasarkan laporan karyawan toko dangan kerugian berupa barang-barang isi toko yang semuanya ditaksir sekitar Rp. 47.954.000.
Aksi kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku, terjadi hari Kamis (6/06/2019), sekitar pukul 02.35 WIB dan baru diketahui karyawan mini market pada pukul 06.35 WIB pada saat akan masuk kerja shift pagi.
Pada saat akan membuka toko, pelapor melihat plafon teras dan plafon area sales telah rusak di jebol oleh para pelaku.
Saksi bersama rekan-rekannya lalu masuk ke dalam mini market dan melakukan pengecekan barang apa saja yang telah diambil oleh para pelaku. Usai mendata semua kerugian, saksi lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Dente Teladas.
“Berbekal laporan tersebut, petugas kami terus melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan para pelaku. Berkat kegigihan petugas di lapangan, akhirnya para pelaku berikut barang bukti berhasil diungkap,” terang AKP Zainul.
Penangkapan pertama terhadap pelaku OH, hari Jumat (5/07/2019), sekitar pukul 04.00 WIB, di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo.
“Dari keterangan pelaku ini, petugas kami mendapatkan informasi bahwa dalam melakukan aksinya pelaku tidak sendirian. Petugas lalu melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku UD alias NA yang berhasil ditangkap di hari yang sama sekitar pukul 07.00 WIB, di rumahnya yang ada di Kampung Kampung Bandar Rejo, Ungkap AKP Zainul.
“Saat akan dilakukan penangkapan, Jelas AKP Zainul, pelaku UD alias NA melakukan perlawan dan membahayakan petugas, sehingga dengan terpaksa petugas kami melakukan tindakan tegas dan terukur pada betis kaki sebelah kiri pelaku,” tambah Kasat Reskrim.
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita BB berupa mobil minibus Toyota Avanza warna hitam, BE 2731 GL, handphone merk Oppo A57 warna putih, silver, grey, dua buah pahat.
Kemudian, dua slop rokok Djarum Super Mild Black, satu slop rokok Sampoerna Mild Menthol, empat bungkus rokok Djarum Super Mild, empat bungkus rokok GG Move dan sembilan bungkus rokok GG Mild Shiver.
“Saat ini para pelaku, sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.,” Tegas AKP Zainul.
(Bbg/Ptb)