KPU Lampung Timur Musnahkan 22.132 Lembar Surat Suara Rusak
Newslampungterkini.com LAMPUNG TIMUR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) dan Polres Lampung Timur memusnahkan Surat suara rusak, sebanyak 22.132 surat suara yang rusak di musnahkan dengan cara di bakar di Depan Gudang Logistik KPU Lampung Timur, (16/04/2019).
Dalam keterangan persnya ketua KPU Lampung Timur Andri Oktavia menjelaskan, pendistribusian logistik sudah sesuai dengan jadwal, dimulai dari tanggal 12 hingga 15 April 2019 logistik telah didistribusikan untuk 24 kecamatan.
“Tentang surat suara mudah mudahan cukup dan terpenuhi. Andai ada yang selip atau kurang bisa meminta ke TPS terdekat,” ujar Andri.
Begitu juga dengan alat kelengkapan TPS, Andri memastikan sudah tercukupi termasuk formulir formulir di mulai dari Formulir C1 dan Plano tidak ada kendala.
“Rekan rekan PPK sudah memendistribusim ke desa desa, sehingga malam ini sudah bisa sampai di TPS TPS yang ada,” imbuhnya.
Dari 5 jenis surat suara yang rusak dan akan di musnahkan, yakni Surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 5014 lembar, DPD RI sebanyak 4122 lembar, DPR RI sebanyak 4099, DPRD Provinsi sebanyak 4957 lembar dan DPRKabupaten sebanyak 3940 lembar. Dengan total Sebanyak 22132 lembar
Ketua KPU Lampung Timur AndrAndri Oktavia Berharap di pesta demokrasi yang akan berlangsung dapat berjalan lancar dan aman.
Laporan : Edi Arsadad