17 Agustus 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Gubernur Setujui UMP Lampung 2019 Sebesar Rp. 2,240,646.84

Newslampungterkini.com LAMPUNG – Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo menyetujui besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2019 sebesar Rp. 2,240,646.84. Angka ini telah dibahas di Dewan Pengupahan Lampung (DPL).

“Saya setuju selama sesuai prosedur dan mekanisme yang ada,” kata Gubernur Ridho, Kamis (1/11/2018).

Baca Juga :  Wali Kota Eva Dwiana Kukuhkan Paskibraka Kota Bandar Lampung Tahun 2026

Dengan nilai ini, maka UMP Lampung naik 8,03 persen sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 78 kenaikan UMP pada tahun 2019 yang akan ditetapkan pada 1 November 2018 itu yaitu sebesar 8,03 persen.

Baca Juga :  Pergantian Kajati Lampung, Bupati Radityo Egi Tegaskan Komitmen Jaga Sinergi Pembangunan dan Kepastian Hukum

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen.

Sementara, Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung Lukman mengatakan kenaikan itu tidak menjadi masalah sebab hanya penandatanganan saja. Untuk implementasi UMP dilakukan 1 Januari 2019.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Kukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Tahun 2026

“Itu kan penandatanganannya, kalau berlakunya 1 Januari 2019, jumlah kenaikannya kita sudah sama-sama tahu, jadi ya sekitar Rp 2,240,646.84,” kata Lukman.

 

Sumber : Humas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *