14 Oktober 2025

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Bawa Kabur Motor, Warga Way Areng Lampung Timur Ditangkap Reskrim Polsek Banjar Agung

Newslampungterkini.com TULANG BAWANG – Tersangka penggelapan sepeda motor, Sukri alias Uki (52) warga  Desa Way Areng, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur ditangkap tim Reskrim Polsek Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Tersangka ditangkap didepan Masjid Istiqlal Bandar Jaya, Lampung Tengah pada Jumat (28/9/2018) sekitar pukul.17.00 Wib.

Menurut Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, Penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban Arif Budiman (40) warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar agung, Kabupaten Tulang Bawang yang mengalami kerugian 1 unit sepeda motor  Honda Beat senilai 8 juta Rupiah.

Dijelaskan Kompol Rahmin, Kronologis kejadiannya pada hari Rabu tanggal 19 September 2018, sekitar puku 18.00 Wib. tersangka Sukri alias Uki meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk mengambil kompor dan tabung gas di Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo.

Namun setelah beberapa lama tersangka dengan motor pinjamannya tidak kunjung kembali, kemudian korban mencari keberadaan tersangka di Kampung Purwa jaya tetapi tersangka tidak berada di sana, dan menurut keterangan warga, terdangka sudah lama tidak berdomisili di sana.

Lalu korban mencari ke tempat yang di perkirakan pernah di tinggali oleh tersangka, tetapi korban tidak menemukan tersangka.

Akibat peristiwa tersebut, Korban kemudian Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Banjar Agung.

Setelah berhasil ditangkap, tersangka mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikannya.

Kemudian tim Reskrim Polsek Banjar Agung melakukan pengembangan, dari pengembangan tersebut akhirnya berhasil juga diamankan seorang penadah bernama Aswirulyati (54), warga Kampung Baru, Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah yang telah membeli motor tersebut seharga Rp. 1,5 Juta Rupiah.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah bernomor polisi Pol BE 6522 SW menjalani proses hukum sesuai dengan pasal 372, dan bagi penadah terjerat pasal 480 KUHPidana,” tegas Kompol Rahimin.

 

Editor : Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama |