26 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Pelaku Pemalsuan SKCK Ditangkap Polisi

Newslampungterkini.com TULANG BAWANG BARAT – Sindikat pelaku pemalsuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Pelaku diketahui berinisial IM (31) ditangkap pada hari Minggu (16/9/2018) sekitar pukul 15.00 Wib. di rental komputer miliknya yang berada di Tiyuh/Kampung Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.

Menurut Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol Zulfikar M, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si. Pelaku IM kesehariannya berprofesi sebagai wiraswasta ini merupakan warga Tiyuh Murni Jaya, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Baca Juga :  Eksekusi Bangunan di Kelurahan Sukarame Baru Oleh Pengadilan Negeri Berlangsung Tegang

Dijelaskan Kompol Zulfikar, penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan informasi dari warga masyarakat, yang mengatakan bahwa ada tempat untuk melakukan pembuatan SKCK di sebuah rental komputer.

Kemudian, Berbekal informasi tersebut, Panit I Intelkam Polsek Tulang Bawang Tengah beserta anggotanya melakukan penyelidikan.

“Setelah dipastikan memang benar tempat tersebut merupakan tempat untuk membuat SKCK palsu, anggota langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Tulang Bawang Tengah untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap Kompol Zulfikar.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa monitor komputer, CPU, Scanner, 2 buah flash, 4 lembar SKCK asli yang dikeluarkan oleh Polsek Tulang Bawang Tengah, 1 lembar SKCK asli yang dikeluarkan oleh Polres Lampung Tengah, 1 lembar SKCK asli yang dikeluarkan oleh Polresta Bandar Lampung.

Baca Juga :  Eksekusi Bangunan di Kelurahan Sukarame Baru Oleh Pengadilan Negeri Berlangsung Tegang

Kemudian, 8 lembar SKCK legalisir diduga palsu yang dikeluarkan oleh Polres Tulang Bawang, 2 lembar foto copy SKCK diduga palsu yang dikeluarkan oleh Polsek Terusan Nunyai, 9 lembar foto copy SKCK diduga palsu yang dikeluarkan oleh Polsek Tulang Bawang Tengah dan 4 lembar foto copy SKCK diduga palsu yang dikeluarkan oleh Polres Lampung Tengah.

Menurut keterangan Pelaku, dirinya telah membuat dan menerbitkan SKCK yang diduga palsu dari Polresta Bandar Lampung, Polres Tulang Bawang, Polres Lampung Tengah, Polsek Tulang Bawang Tengah, Polsek Tumijajar dan Polsek Terusan Nunyai.

Baca Juga :  Eksekusi Bangunan di Kelurahan Sukarame Baru Oleh Pengadilan Negeri Berlangsung Tegang

Kapolsek menghimbau, agar masyarakat yang akan membuat SKCK jangan pernah melakukan pembuatan SKCK di tempat manapun selain di kantor polisi, karena blanko SKCK yang asli ada tanda khusus yang tidak bisa dipalsukan.

“Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Tulang Bawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 KUHPidana tentang Pemalsuan Surat. Diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.” Tutup Kompol Zulfikar.

 

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.