26 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Pelaku dan Penadah Emas Curian Meringkuk dalam Tahanan

Newslampungterkini.com TULANG BAWANG BARAT – Polsek Lambu Kibang berhasil menangkap BS (29), pelaku pencurian kalung emas 24 karat dan uang tunai pada hari Minggu (26/8/2018) sekitar pukul 14.00 Wib. dirumahnya.

Menurut Kapolsek Lambu Kibang Iptu Abdul Malik mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si. Pelaku BS merupakan warga Tiyuh/Kampung Kibang Yekti Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari korban Siti Khodimah warga Tiyuh Kibang Yekti Jaya pada tanggal 23 Agustus 2018 yang lalu, dengan kerugian berupa kalung emas 24 karat seberat 20 gram dan uang tunai sebanyak Rp. 300 Ribu, yang semua ditaksir sekira Rp. 11 Juta 600 Ribu,” terang Iptu Malik. Senin (27/8/2018).

Baca Juga :  Eksekusi Bangunan di Kelurahan Sukarame Baru Oleh Pengadilan Negeri Berlangsung Tegang

Kapolsek menambahkan, aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku terjadi hari Kamis (23/8/2018) sekitar pukul 12.00 Wib di rumah korban yang mana saat itu dalam keadaan kosong karena ditinggal pergi ke Mesuji.

Korban baru mengetahui kalau kalung emas dan uang tunai miliknya telah hilang, sore harinya setelah korban pulang ke rumah dan melihat lemari yang berada di dalam kamarnya dalam keadaan terbuka. Lalu korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Lambu Kibang.

“Aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku, diketahui oleh pembantu di rumah korban, Saat itu dirinya sedang melintas di depan rumah korban dan melihat rolling pintu rumah sudah terbuka, kemudian dirinya masuk ke dalam rumah dan melihat melihat pelaku, karena diketahui oleh saksi, pelaku langsung melarikan diri,” urai Iptu Malik.

Baca Juga :  Eksekusi Bangunan di Kelurahan Sukarame Baru Oleh Pengadilan Negeri Berlangsung Tegang

Baca juga : Buron 4 Bulan, Komplotan Spesialis Curanmor Dibekuk Tekab Polresta Bandar Lampung

Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku BS, dan di dalam rumah pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa tas selempang warna hitam yang didalamnya terdapat kotak perhiasan kecil warna merah, berisikan kalung emas 24 karat seberat 8 gram, Nota pembelian dari Toko Emas Sumber Saudara dan Sepeda Motor Yamaha Vega ZR warna merah tanpa plat nomor.

“Dari hasil keterangan pelaku BS kepada petugas, bahwa kalung emas seberat 8 gram yang ditemukan di rumahnya, merupakan hasil penjualan dengan cara tukar tambah kalung emas yang dilakukan oleh pelaku di Pasar Traya SP III,” terang Iptu Malik.

Baca Juga :  Eksekusi Bangunan di Kelurahan Sukarame Baru Oleh Pengadilan Negeri Berlangsung Tegang

Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung berangkat menuju ke Pasar Traya SP III dan berhasil mengamankan CH (46), yang berprofesi pedagang, warga Tiyuh Mulyo Jati, Kecamatan Gunung Terang. Dari tangan CH berhasil berhasil diamankan barang bukti kalung emas 24 karat seberat 20 gram yang merupakan milik korban.

“Saat ini, para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Lambu Kibang, untuk pelaku BS akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan pelaku CH akan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang Penadahan Barang Hasil Kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.” Tegas Iptu Malik. (Bg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.