14 Agustus 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Pegawai Pemkot Bandar Lampung Tidak Masuk Kerja di Hari Pertama Usai Libur Lebaran Akan Mendapat Sanksi

Newslampungterkini.com BANDAR LAMPUNG – Pegawai di lingkungan Pemkot Bandar Lampung yang tidak masuk kerja atau pada  hari pertama usai liburan Lebaran akan mendapat sanksi.

Demikian ditegaskan Plt. Walikota Bandar Lampung Yusuf Kohar usai acara halal bil halal di lingkungan Pemkot Bandarlampung Kamis pagi (21/6/2018).

Baca Juga :  Gubernur Mirza Hadiri Paripurna Istimewa DPRD Lampung, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

“Jika ada pegawai yang tidak hadir pada hari pertama masuk kerja usai libur lebaran akan ada tindakan dari BKD dan Inspektorat,” tegas Yusuf Kohar.

Baca Juga :  Bupati Tubaba Sambangi Rumah Warga, Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis di Tiyuh

Sementara itu dijelaskan Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung M. Umar, bahwa tingkat kehadiran pegawai Pemkot pada hari pertama kerja mencapai 95 persen.

Baca Juga :  Bupati Egi Dorong Kadin Jadi Jembatan Ekonomi Lampung Selatan

Ditegaskannya juga bahwa jika ada yang tidak hadir hari ini ada tindakan mulai dari teguran sampai tindakan indisipliner. (Dimas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *