Mardiana Sosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2016 di Desa Mulyorejo I
Newslampungterkini.com – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung , Ir. Mardiana, ST MT melanjutkan kunjungan kerjanya dengan melakukan sosialisasi Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, di Desa Mulyorejo I, Kecamatan Bungamayang, Lampung Utara. Selasa (14/5/2024)
Sosialisasi ini untuk memberikan edukasi terkait perhatian pemerintah kepada pelaku UMKM guna mendapatkan perlindungan dan legalitas hukum.
Menurutnya, pelaku usaha diharapkan dapat lebih meningkatkan kemandirian untuk memajukan usahanya.
“Sosialisasi ini tentunya memiliki tujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar dapat mandiri serta memastikan adanya perlindungan dan kepastian hukum dalam menjalankan usaha,” ujar politisi Partai NasDem yang kembali meraih kursi legislatif DPRD Provinsi Lampung periode 2024-2029.
Mardiana juga meminta agar pelaku UMKM dapat berkembang dan meningkatkan ekonominya.
Di tempat yang sama, Kepala Desa Mulyorejo I, Surahyono, menyampaikan apresiasi atas kinerja nyata yang selama ini dilakukan Ir. Mardiana.
“Untuk itu, atas nama warga Mulyorejo II, kami menghaturkan ucapan terimakasih serta mengucapkan selamat atas terpilihnya kembali Ibu Mardiana sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2024-2029,” tutupnya. (*)
Baca Lebih Banyak Berita Klik di Google News