26 November 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Lanal Lampung dan Brigif 4 Mar/BS Gerebek Rumah Transit Benih Lobster

Newslampungterkini.com – Sebuah rumah di Perumahan Nila Rahayu di Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung digerebek Lanal Lampung dan Brigif 4 Marinir/BS atas dugaan sebagai tempat transit penyelundupan benih lobster.

Komandan Lanal Lampung, Kolonel Laut (P) Dwi Atmojo mengatakan, penggerebekan itu dilakukan pada Kamis 13 Juni 2024 malam, didampingi petugas Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Jakarta.

Dari hasil data Intelijen didapat adanya kegiatan pengiriman benih bening lobster (BBL) dari daerah Pantai Karang Hawu Jawa Barat dilaksanakan aksi penangkapan oleh Lanal Banten dan Satgas Pam Pulau terluar Marinir.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Tegaskan Larangan Anggota Bawa Senpi di TPS Saat Pengamanan Pilkada 2024

Penggeledahan Gudang ini Kerjasama dan Sinergitas Lanal Lampung, Brigif 4 Marinir/BS dengan para penegak hukum di Lampung serta kelanjutan dari penangkapan pengiriman BBL yang dilaksanakan Lanal Banten dan Satgas pam Pulau Terluar Marinir.

Hasil pengembangan penangkapan di Banten pada hari Kamis, 13 Juni 2024 pukul 18.15 WIB didapat keterangan bahwasanya BBL tersebut akan dikirim ke gudang penyegaran BBL yang berada di Perum Nila Rahayu 3 Teluk Betung Selatan Bandar Lampung milik Srd. H

Pada Hari Kamis, 13 Juni 2024 pukul 19.30 WIB, Tim Lanal Lampung bersama Tim Brigif 4 Mar/BS berkoordinasi dengan Ketua RT dan Sekuriti Perum melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan gudang yang digunakan untuk penyegaran BBL beralamat di Perum Nila Rahayu 3 No. 12 Kecamatan Teluk Betung Selatan Kota Bandar Lampung.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Tegaskan Larangan Anggota Bawa Senpi di TPS Saat Pengamanan Pilkada 2024

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan berbagai alat perlengkapan penyegaran benih bening lobster

Dalam pemeriksaan dan penggeledahan di gudang tidak ditemukan Tersangka dengan inisial H atau pekerja, diduga sudah melarikan diri.

Barang bukti akan di kordinasikan dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung guna proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Tegaskan Larangan Anggota Bawa Senpi di TPS Saat Pengamanan Pilkada 2024

Ditegaskannya, penindakan terhadap pelanggaran ini sejalan dengan Perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, S.E., M. Tr. Opsla kepada seluruh jajaran TNI AL (Pangkoarmada RI, Koarmada I dan Lantamal III Jakarta sebagai satuan atas Lanal Lampung) untuk meningkatkan kewaspadaan dan  respon cepat terhadap segala informasi kegiatan ilegal, khususnya  penyelundupan BBL yang saat ini marak di berbagai wilayah Indonesia.

(sn)

Baca Lebih Banyak Berita Klik di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.