23 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

AR Suparno Sosialisasi Perda Perlindungan Anak di Kelurahan Rajabasa Raya

Newslampungterkini.com – Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi PDI Perjuangan, AR. Suparno menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2017, tentang Perlindungan Anak Provinsi Lampung, dihadapan Masyarakat Kelurahan Rajabasa Raya, Kota Bandar Lampung. Sabtu (9/4/2023).

Anggota Komisi V DPRD provinsi Lampung tersebut mengatakan betapa penting nya memperhatikan hak – hak anak dan memberi perlindungan terhadap anak untuk tumbuh dan berkembang.

“Sebagaimana telah tertuang dalam konstitusi dan menjadi bagian dari kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, maka anak perlu mendapat perlindungan serta pemenuhan hak hak nya untuk berkembang secara optimal baik fisik, mental maupun sosial,” kata Suparno.

Baca Juga :  Lesty Putri Utami Anggota DPRD Lampung Suport Kegiatan Bimtek Pencegahan Korupsi

Sementara itu, Narasumber pertama AKBP Feriwanto juga mengatakan bahwa setiap anak  anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali atau pihak lain manapun yg bertanggung jawab atas pengasuhan, dan sebagainya.

Ditegaskannya, anak  anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari  perlakuan, diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan serta ketidakadilan.

Baca Juga :  Pj Gubernur Hadiri Pelantikan Pimpinan DPRD Lampung Masa Jabatan 2024-2029

“Mereka berhak mendapat perlindungan dari  perlakuan, diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan serta ketidakadilan,” ungkapnya.

Selanjutnya, narasumber kedua yang merupakan Pensiunan anggota Polisi yang terakhir berdinas di Polda Lampung, A.Basridina menyampaikan bahwa orang tua harus memahami apa saja tindakan yang boleh atau tindakan yang tidak bisa dilakukan kepada anak.

Baca Juga :  Ahmad Giri Akbar Resmi Jabat Ketua DPRD Lampung

“Selaku penegak hukum juga menyampaikan bahwa tindakan kekerasan terhadap anak merupakan tindakan yg melanggar HAM, oleh sebab itu perlindungan terhadap anak merupakan kewajiban kita semua, terutama orang tua, masyarakat dan pemerintah,” tegasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, dua narasumber dari Polda Lampung AKBP Feriwanto SE MM dan AKP Purn. A. Basridina SH MH dari Pokdarkamtibmas Kota Bandar Lampung, serta tokoh Agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda kelurahan Rajabasa Jaya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.