Budhi Condrowati Sosperda Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di Tiyuh Cahyou Randu

Newslampungterkini.com – Anggota DPRD Lampung, Budhi Condrowati melangsungkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya di Tiyuh Cahyou Randu Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulangbawang Barat. Rabu (11/05/2022)
Budhi Condrowati turut menyampaikan perda ini di sosialisasikan untuk bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait bahaya dari penggunaan narkotika bagi pemuda-pemudi penerus bangsa.
“Dengan disosialisasikan peraturan daerah ini, semoga dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat bahayanya dari penggunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya,” kata Ketua DPC PDI Perjuangan Mesuji tersebut,.
Kegiatan yang dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ini berjalan lancar dan dihadiri Kepala Tiyuh beserta jajaran, dan peserta dari Ibu-ibu WHDI, tokoh adat, dan tokoh pemuda Tiyuh Cahyou Randu.
Anggota Komisi V DPRD Lampung ini berharap, dengan adanya sosialisasi yang gelar dapat memberikan edukasi terlebih kepada pemuda-pemudi untuk tidak berhubungan dengan barang-bang terlarang.
“Karena narkotika dan zat lainnya dapat merusak diri, untuk itu saya berharap pemuda-pemudi dapat terhindar dari barang-barang terlarang tersebut. Untuk masa depan yang lebih baik lagi,” ujarnya.
Kegiatan yang digelar di Balai Banjar Nuse Sakti Kelurahan Cahyou Randu ini juga dihadiri narasumber, Ketua PHDI Tuba, Wayan Putu Umbare, S.Pd, dan Ketua Peradah Tuba Wayan Alit Saputra, S.Pd.H. (*)