25 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Warga Tubaba Dicabuli Ketika Tertidur di Ruang Keluarga

Newslampungterkini.com TULANG BAWANG BARAT – Polsek Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung, bersama tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang meringkus terduga pelaku perbuatan cabul bernama Fir alias Def (35) warga Tiyuh Murni Jaya RT. 002 RW.002 Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tubaba, pada Senin malam (27/8/2018) sekitar pukul 22.00 Wib.

Menurut Kapolsek Tumijajar Iptu Aladine Effendi, Peristiwa pencabulan terjadi pada Kamis tanggal 26 April 2018 sekitar pukul 08.00 Wib yang lalu, dirumah korban yang beralamatkan di Tiyuh Murni Jaya RT.003 RW.003 kecamatan Tumijajar kabupaten Tubaba.

Bermula pada hari itu sekitar pukul 07.30 Wib. korban tertidur diruang keluarga rumahnya, karena menunggu jemputan ojek dari pelaku bernama Firdaus, dan saat itu rumah korban dalam keadaan pintu tidak terkunci.

Baca Juga :  Eksekusi Bangunan di Kelurahan Sukarame Baru Oleh Pengadilan Negeri Berlangsung Tegang

Beberapa saat kemudian korban terkejut, karena terduga pelaku bernama Fir sudah berada diatas tubuh pelapor dan membekap mulut pelapor menggunakan tangan kanan sedangkan tangan sebelah kiri pelaku menarik pakaian korban hingga terbuka dan tali BH sebelah kanan terputus, kemudian pelaku menghisap payudara korban dan mengelus elus kemaluan korban menggunakan tangan sebelah kiri.

“Mendapat perlakuan seperti itu, korban berontak dan meminta pertolongan tetangganya yang bernama Febry Susilo,” Kata Iptu Aladine Effendi kepada media Newslampungterkini.com pada Selasa (28/8/2018)

Setelah Febry susilo mendatangi korban, Lanjut Kapolsek, pelaku kemudian melarikan diri meninggalkan rumah korban dengan mengendarai sepeda motor Honda revo warna merah.

Baca Juga :  Eksekusi Bangunan di Kelurahan Sukarame Baru Oleh Pengadilan Negeri Berlangsung Tegang

Baca Juga : Warga Sukadana Lampung Timur Serahkan Senpi Ke Polisi Secara Sukarela

Berdasarkan laporan Polisi LP/B-42/IV/2018/polda lampung/res tuba/sek Tumijajar, tanggal 27 April 2018 atas nama pelapor inisial Fa (20) warga tiyuh Murni Jaya RT. 003 Rw.003 Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tubaba. Kemudian pada Senin (27/8/2018) sekitar pukul 22. 00 Wib,  unit reskrim Polsek Tumijajar dan Tekab 308 Res Tuba berhasil meringkus pelaku setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada dirumahnya yang beralamatkan di Tiyuh Murni Jaya Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tubaba.

“Setelah dilakukan pengecekan dirumahnya, bahwa benar pelaku sedang berada dirumahnya,  pelaku berhasil ditangkap dan diamankan dirumahnya, setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban, kemudian pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Tumijajar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Tumijajar.

Baca Juga :  Eksekusi Bangunan di Kelurahan Sukarame Baru Oleh Pengadilan Negeri Berlangsung Tegang

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terduga pelaku di ancam dengan pasal 289 KUH Pidana tentang perbuatan cabul,” terang Aladine.

Penelusuran media Newslampungterkini.com, atas kejadian tersebut, Polsek Tumijajar telah mengamankan tersangka berikut barang bukti satu unit sepeda motor Honda revo warna merah hitam BE 7660 Q.

Sedangkan dari korban telah diamankan juga barang bukti berupa satu  helai celana panjang jeans warna biru muda, satu helai celana dalam warna hitam, satu helai baju kaos rajut warna hitam, satu helai dalaman tangtop warna hitam dan satu helai BH warna cream dengan tali sebelah kanan putus. (DP) 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.