Pentingnya Sertifikasi TKDN Untuk UMKM dan IKM dalam Pemulihan Ekonomi Lampung
Newslampungterkini.com – Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) atas produk memberikan keuntungan bagi industri. Salah satunya, produk-produk perusahaan yang bersertifikasi akan lebih banyak terserap melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Hal Itu disampaikan surveyor Sucofindo Lampung Rahmad Agus Nugroho Sucofindo didampingi dari Sucofindo Pusat saat melakukan sertifikasi kepada Madu Suhita di jalan purnawirawan 1 Bandar Lampung, Selasa (19/04/2022).
Menurut Rahmad Agus Nugroho, untuk mengurus sertifikat TKDN, industri bisa mengajukan penghitungan mandiri (self-assesment) mengenai nilai TKDN yang ada pada produknya.
Hasil penghitungan mandiri tersebut kemudian diverifikasi oleh Lembaga Verifikasi Independen yang ditunjuk oleh Kemenperin, yaitu PT. Sucofindo.
“Setelah melalui proses verifikasi tersebut, barulah sertifikat TKDN di tanda sahkan oleh Kemenperin,” terangnya.
Dijelaskannya, untuk mendapatkan sertifikasi gratis, pelaku UKM dan IKM maupun industri besar dapat menghubungi Unit Bisnis Strategis Perdagangan Industri dan Kelautan Sucofindo maupun ke perwakilan cabang-cabang Sucofindo yang ada di daerah.
Sertifikasi TKDN gratis diberikan kepada produk dengan nilai TKDN minimal 25%. Satu perusahaan bisa mendapatkan fasilitasi tersebut hingga delapan sertifikat produk.
Selain itu, satu sertifikat yang di fasilitasi dapat memuat produk dengan jenis bahan baku dan proses produksi yang sama, meskipun beda dimensi.
“Selanjutnya, kami lembaga surveyor akan melakukan site visit atau kunjungan pabrik untuk melihat fasilitas produksi yang digunakan dan menghitung porsi lokal dan impor dari bahan baku atau material yang digunakan, tenaga kerja (langsung dan tidak langsung), dan biaya tidak langsung pabrik (factory overhead),” katanya.
Dipaparkannya, TKDN adalah besaran komponen produksi yang dibuat di Indonesia pada suatu produk barang dan jasa atau gabungan keduanya. Pembatasan penggunaan komponen impor dalam persentase tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.
Dalam PP tersebut, kelompok mesin dan peralatan pertanian harus mencapai TKDN berkisar antara 14,5 hingga 96,3%. Verifikator yang ditunjuk oleh Kemenperin untuk memastikan penggunaan TKDN sesuai persentase adalah PT. Sucofindo di libatkan untuk menyukseskan program sertifikasi TKDN gratis ini.
Rahmad Agus Nugroho juga meminta dukungan dari semua stakeholder untuk dapat memacu pelaku industri di daerah agar mereka melakukan sertifikasi TKDN terhadap produk-produk yang dihasilkannya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin Lampung Bidang Hubungan Kerjasama Antar Kelembagaan, BUMN dan BUMD Fajar R Muchtar S.Pd juga turut mensosialisasikan kepada perusahaan industri agar segera melakukan Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) atas produk ini.
“Kita harus bangga bahwa Lampung bukan hanya kopi saja melainkan madu pun ada di lampung,” ucapnya.
Dirinya juga mengingatkan kepada para pelaku industri yang hendak melakukan sertifikasi TKDN jangan sampai terpengaruh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan pribadi dari kebijakan sertifikasi TKDN ini.
(sen)