23 Juni 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Azuwansyah Sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru di Gisting Bawah

Newslampungterkini.com – Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi PKB Azuwansyah, S.Ag.MM silahturahmi dan sekaligus melaksanakan sosialisasi peraturan daerah Provinsi Lampung nomor 3 Tahun 2020, tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan covid virus desense (Covid-19) di Pekon Gisting Bawah, Pringsewu, Senin, (14/02/2022).

Dalam kesempatan itu Azuwansyah mengingatkan kepada seluruh warga masyarakat, Pekon Gisting Bawah agar tetap selalu menjaga disiplin Prokes Covid-19.

Baca Juga :  BDL Colour Run Semarakkan HUT Ke-344 Kota Bandar Lampung

“Selalu pakai masker dan lain sebagainya, meskipun kita semua sudah di lakukan vaksinasi, namun jangan sampai abai dengan menjaga protokol kesehatan,” ujarnya.

Azuwansyah meminta seluruh elemen harus memperketat protokol kesehatan yang menjadi pola hidup kebiasaan baru.

“Terkait hal ini, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan Perda guna mengendalikan dan mencegah penyebaran Covid-19,” jelas Yanuar.

Baca Juga :  Pemkot Bandar Lampung Bebaskan Denda Tunggakan PBB Tahun 1992 hingga 2025

Dijelaskannya, dalam pola kebiasaan baru yang harus dengan ketat dan disiplin diterapkan, yakni dikenali dengan istilah 5 M, yaitu menggunakan masker pelindung pernafasan, mencuci tangan dengan air bersih dan mengalir ataupun menggunakan handsanitizer, menghindari kontak fisik secara langsung, mengurangi mobilitas, serta menjauhi kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Baca Juga :  Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Pimpin Rakor Sekda Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung

”Mari kita sama-sama berdoa kepada Allah SWT, semoga pandemi ini segera berakhir, agar kita dapat beraktifitas seperti sedia kala,” ucapnya.

Dalam kegiatan ini, selain melakukan sosialisasi Anggota DPRD Lampung ini juga menyerahkan bantuan sembako berupa beras kepada masyarakat yang hadir. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *