24 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Ketua DPRD Lampung Selatan Sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah

Newslampungterkini.com – Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan Hendry Rosyadi SH MH menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 2 tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah di Desa Hara Banjar Manis Kecamatan Kalianda, Jum’at (11/03/2022).

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber Merik Havit SH MH Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan yang juga merupakan Tim Pakar Ketua DPRD Lampung Selatan, dan Hasanuddin SH Ketua LBH Sai Bumi Selatan yang merupakan Tenaga Ahli DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan .

Baca Juga :  Lesty Putri Utami Anggota DPRD Lampung Suport Kegiatan Bimtek Pencegahan Korupsi

Dalam paparan, Hendry Rosyadi menyampaikan bahwa Sosialisasi Peraturan Daerah ini bertujuan agar masyarakat dapat memahami dasar hukum dalam pengelolaan sampah.

“Salah satu penyebab tidak nyamannya suatu lingkungan desa dikarenakan kurang baiknya pengelolaan sampah. Masih banyak yang membuang sampah sembarangan ke sungai atau saluran air yang dapat menyebabkan banjir,” ujarnya.

Dengan adanya permasalahan dalam pengelolaan sampah di setiap desa tersebut, politisi PDI Perjuangan mengedukasi warga masyarakat yang ada di desa agar dapat mengelola sampah dengan baik.

Baca Juga :  Anggota DPRD Lampung Selatan Hadiri Pelantikan Rektor Universitas Muhammadiyah Kalianda

”Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah.,” ujar Hendry.

Hendry menambahkan, pengelolaan sampah secara terpadu oleh semua pihak dengan cara dan mekanisme yang berorientasi pada upaya menjadikan sampah sebagai sumber daya sesuai Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Baca Juga :  Lesty Putri Utami Anggota DPRD Lampung Suport Kegiatan Bimtek Pencegahan Korupsi

“Tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun tentang Pedoman Pengelolaan Sampah,” jelasnya kepada para peserta sosialisasi.

Hendry Rosyadi berharap, dengan adanya Perda No.2 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah ada perubahan perilaku masyarakat terhadap pengelolaan sampah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.