Bupati Pesisir Barat Buka Musrenbang Tingkat Kecamatan
Newslampungterkini.com – Bupati Pesisir Barat yang diwakili oleh Assisten II Bidang Perekenomian dan Pembangunan Drs. Zukri Amin, M.P menghadiri sekaligus Membuka secara langsung Musrenbang Tingkat Kecamatan Karya Penggawa dan Kecamatan Way Krui di Aula Kecamatan Karya Penggawa, Rabu (23/02/2022).
Turut hadir dalam acara tersebut, Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Unsur Forkopimda, Para Perwakilan dari OPD, Sekcam Karya Penggawa dan Camat Way Krui, Para Peratin dan LHP Kecamatan Karya Penggawa dan Way Krui, Tokoh Adat, tokoh Masyarakat, serta Tokoh Agama.
Dalam sambutan Bupati Pesisir Barat yang diwakili Assisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Drs. Zukri Amin, M.P menyampaikan bahwa saat ini masih berada pada masa pandemi Covid-19, sehingga pada tahun ini masih belum bisa melaksanakan kegiatan musrenbang pada setiap kecamatan. hal ini kita lakukan sebagai bentuk menjalankan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan memutus mata rantai Covid-19.
“Penggabungan lebih dari satu kecamatan dalam pelaksanaan Musrenbang RKPD kabupaten di kecamatan diatur dalam pasal 98 ayat 5 Permendagri Nomor 86 tahun 2017. Sehingga secara aturan tidak ada yang terlanggar, serta maksud dan tujuan dari kegiatan ini untuk mendapatkan hasil usulan masyarakat dari kecamatan dapat tercapai,” jelasnya.
Dipaparkannya, Musrenbang RKPD Kabupaten di Kecamatan merupakan forum antar para pelaku pembangunan di Kecamatan dalam rangka menyusun dokumen RKPD Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2023.
“Pelaksanaan Musrenbang ini adalah amanat dari undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017,” ungkapnya.
Masih dalam sambutan bupati, Musrenbang RKPD Kabupaten di Kecamatan adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan Musrenbang Pekon untuk penyusunan RKP Pekon.
Hasil rekapitulasi dalam bentuk daftar usulan dari pelaksanaan musrenbang pekon tersebut harus menjadi dasar dalam pelaksanaan musrenbang ini.
Daftar usulan tersebut setelah melalui proses verifikasi dari camat sebagai bentuk pengawasan dalam proses perencanaan dan penganggaran dana desa serta bagian dari menjaga sinergitas dan sinkronisasi pembangunan antara kekuatan dan kabupaten.
“RKPD Tahun 2023 adalah tahun kedua dalam pelaksanaan RPJMD tahun 2021-2026, diharapkan pada tahun mendatang merupakan keberlanjutan dari pelaksanaan pembangunan tahun 2022 dalam upaya pencapaian Visi terwujudnya Kabupaten Pesisir Barat yang Amanah, Maju dan Sejahtera,” terang Asisten II.
Tema pada tahun 2023 mendatang adalah melanjutkan pemulihan ekonomi dan meningkatkan kualitas sumberdaya manusia serta memantapkan infastruktur daerah.
Program kegiatan dan sub kegiatan perangkat daerah harus memperhatikan rancangan prioritas daerah tahun 2023, yaitu diantaranya, Pembangunan sumber daya manusia, Pembangunan infrastruktur dan aksesbilitas daerah, Pembangunan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat, Pengentasan kemiskinan daerah, Reformasi tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
Bupati juga menekankan beberapa hal diantaranya, segenap unsur pemerintah dan elemen masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana alam yang sewaktu-waktu dapat terjadi di wilayah Pesisir Barat.
Kemudian untuk proses perencanaan dan penganggaran tahun 2023 mendatang sebagaimana pada tahun lalu, diwajibkan untuk menggunakan aplikasi SIPD Kemendagri.
Penggunaan aplikasi ini diterapkan pada pengajuan usulan dari masyarakat untuk musrenbang RKPD Kabupaten di kecamatan serta usulan pokok-pokok pikiran DPRD untuk Renja perangkat daerah tahun 2023.
Diakhir sambutan, bupati mengatakan kepada tim Musrenbang Kecamatan untuk dapat memastikan seluruh usulan masyarakat tercatat pada Aplikasi SIPD dengan tetap berkoordinasi dengan Bappelitbangda, serta perangkat daerah yang bertanggung jawab pada usulan tersebut.
(sn/bg)