29 Juni 2025

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Gubernur Lampung: Maksimalkan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi

Newslampungterkini.com – Dorong percepatan pencapaian herd immunity di tahun 2022, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi perketat pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melalui Diterbitkannya Instruksi Gubernur Lampung Nomor 4 Tahun 2022.

Intuksi ini tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kriteria Level 2 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Lampung.

Gubernur Arinal juga dorong Kabupaten/Kota untuk maksimalkan penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi sebagai salah satu upaya untuk penanggulangan Covid-19.

Baca Juga :  Lampung Jaring Talenta Renang Lewat Kapolda Cup 2025

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur No.58 Tahun 2021 tentang pelaksanaan peneggakan penggunaan aplikasi peduli lindungi. Hal tersebut diungkapkan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi pada Rapat Penanggulangan Covid-19 Varian Omicron di Provinsi Lampung dan Pelaksanaan Program Kartu Petani Berjaya, di Mahan Agung, Senin (14/2/2022).

Rapat Koordinasi dihadiri Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Kapolda Lampung yang diwakili oleh Wakapolda Brigjen Pol.Subiyanto, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Asisten Pemerintahan & Kesra, Plt. Asisten Perekonomian & Pembangunan, Pejabat Tinggi Pratama di Lingkungan Provinsi Lampung, serta seluruh jajaran Forkopimda Provinsi Lampung.

Baca Juga :  Kejurnas KWRI Cup II, Pemprov Lampung Dorong Ekosistem Sepak Bola Sejak Dini

Rapat ini juga dihadiri oleh Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung dan diikuti oleh Forkopimda seluruh Kabupaten/Kota secara Daring.

Dengan penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi pada area publik, perkantoran, sekolah dan lain-lain, diharapkan apa bila ditemukan ada yang belum lengkap dosis vaksinasinya dapat diarahkan ke fasilitas kesehatan atau sentra vaksinasi di tempat (on site).

Baca Juga :  BNNK Lamsel Gelar Puncak Peringatan HANI 2025 di Desa Bersinar 2025 Bersama Forkopimda

Kemudian menjadikan cakupan vaksinasi COVID-19 dosis lengkap (2 Dosis) sebagai syarat untuk melakukan kegiatan seperti acara keagamaan, acara sosial, pemberian bantuan sosial, dan lain sebagainya.

Selain itu, Aplikasi Peduli Lindungi menjadi syarat administrasi perjalanan, Pendidikan/bea siswa, area mall, area publik dan administrasi lainnya.

(bg/kf)

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama |