25 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Ketua BPA AJB Bumiputera 1912 Nurhasanah Divonis Bebas Murni

Newslampungterkini.com – Setelah melewati beberapa proses persidangan, akhirnya Ketua Badan Perwakilan Anggota Asuransi Jiwa Bersama (BPA AJB) Bumiputera 1912 Hj. Nurhasanah, SH., MH,  Divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (24/1/2022).

“Alhamdulillah Majelis Hakim memberikan vonis bebas murni. Tadi Saya sangat terharu. Sudah terlalu didzolimin,” ungkap Mantan Ketua DPRD Lampung itu.

“Alhamdulilah Hakim Adil dan Allah membantu,” sambung Nurhasanah penuh haru.

Hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukum Nurhasanah, Zul Armain Aziz, S.H., M.H. “Alhamdulillah Putusan Bebas Murni dijatukan kepada Klien Kami dan Alhamdulillah keadilan juga berpihak kepada pihak yang benar yaitu Hj. Nurhasanah, S.H., M.H binti H. Ahmad Safei”.

Baca Juga :  Eksekusi Bangunan di Kelurahan Sukarame Baru Oleh Pengadilan Negeri Berlangsung Tegang

Zul Armain Aziz didampingi Wiwik Handayani mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan Gugatan Ganti Rugi kepada Otoritas Jasa Keuangan/Pelapor.

“Untuk langkah selanjutnya Kami selaku Kuasa Hukum Klien Kami Hj. Nurhasanah, S.H., M.H binti H. Ahmad Safei akan mengajukan Gugatan Ganti Rugi kepada Otoritas Jasa Keuangan/Pelapor,’ tutupnya.

Baca Juga :  Polisi akan Uji Sample Jajanan Penyebab 12 Siswa Keracunan

Diketahui sebelumnya, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung itu dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa dalam persidangan Kamis 25 November 2021.

Dalam surat dakwaan, Nurhasanah disebut menghambat pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana Pasal 9 huruf d UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

Nurhasanah selaku BPA AJB Bumiputera telah dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK.

Baca Juga :  Rahmawati Herdian Anggota Komisi IX DPR RI Minta BPOM Perketat Pengawasan

Yakni, perintah OJK sebagaimana tertuang dalam surat Nomor : S-13/D.05 /2020 tanggal 16 April 2020 yang pada pokoknya meminta Ketua dan Anggota BPA untuk melaksanakan penyelesaian masalah kerugian yang dialami AJB Bumiputera.

Sehingga mengakibatkan AJB Bumiputera semakin tidak memiliki kemampuan untuk membayar klaim nasabah dan dengan tunggakan pembayaran klaim nasabah mencapai sekitar Rp 7 Triliun. Dimana kesemua dakwaan tersebut diputuskan Hakim tidak terbukti.

(ok/ril)

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.