Lima Reperda Tubaba Disahkan, Fauzi Hasan: Pembangunan Sektor Industri Harus Semakin Progresif
Newslampungterkini.com – Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, sepakat mengesahkan Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Pengesahan tersebut melalui sidang Paripurna DPRD Tubaba, Selasa (7/12/2021) dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Fauzi Hasan, Sekdakab, Asisten I, serta 16 Anggota DPRD termasuk Ketua Ponco Nugroho, serta undangan lainnya yang mengikuti secara virtual.
Adapun kelima Raperda yang disahkan yakni, 1. Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2021-2041, 2. Perubahan Atas Perda Nomor 22 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, 3. Jasa Konstruksi, 4. Penyelenggaraan Bangunan Gedung, dan 5. Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
“Dengan telah disetujuinya Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2021-2041, diharapkan pembangunan sektor industri Tubaba ke depan harus semakin progresif, sehingga berguna bagi percepatan pengembangan sektor industri secara terarah, dan dapat menjadi pedoman Pemerintah daerah dalam menentukan arah kebijakan pembangunan sektor industri, serta menjadi panduan para pemangku kepentingan yang terkait,” kata Bupati Umar Ahmad dalam sambutan yang dibacakan Wakil Bupati Fauzi Hasan.
Kemudian, lanjutnya, dengan adanya Perda terkait penyesuaian luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, baik di dalam maupun di luar Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, diharapkan dapat mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, serta melindungi dan menjamin ketersediaan kawasan pertanian pangan berkelanjutan di daerah.
“Sementara itu, terkait Raperda tentang jasa konstruksi yang telah disetujui pada hari ini, dapat dijelaskan bahwa sektor jasa konstruksi merupakan sektor strategis, karena memiliki keterkaitan erat dengan sektor lain dalam mendukung tercapainya pembangunan nasional dan daerah. Jasa konstruksi merupakan bagian penting dari terbentuknya produk konstruksi, karena jasa konstruksi menjadi titik temu antara penyedia jasa dengan pengguna jasa,” jelasnya
Raperda selanjutnya tentang penyelenggaraan bangunan gedung. Dengan ditetapkannya Raperda itu, Pemkab mengharapkan penyelenggaraan bangunan gedung dilaksanakan secara tertib dan memenuhi standar teknis bangunan gedung, sesuai dengan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya.
“Untuk Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Perubahan ketentuan mengenai Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung atau yang disingkat PBG, sebagai pengganti mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB), merupakan salah satu bentuk pelayanan Perizinan Tertentu, dengan menciptakan prosedur perizinan bangunan gedung yang tidak berbelit dan menjadi motivasi baru bagi para pelaku usaha untuk melaksanakan investasi di daerah,” pungkasnya.
Laporan : Dedi Priyono/Adv