Pembatasan Saat Nataru di Bandar Lampung, ASN Dilarang Keluar Daerah

Newslampungterkini.com – Saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru (Nataru) 2022 Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) keluar daerah.
Larangan ASN keluar daerah tersebut akan berlaku sejak 20 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022, guna mencegah terjadinya lonjakan Covid-19.
Walikota menyatakan larangan ASN keluar daerah saat libur Nataru itu akan diperkuat dengan menerbitkan surat edaran yang ditujukan ke ASN.
“Nanti bunda buat edaran, bahwa kami bersama ASN tidak boleh kemana-mana saat Natal dan Tahun Baru,” tegas Walikota perempuan pertama di Kota Bandar Lampung ini, Rabu (1/12/2021).
Walikota Eva menyatakan, jika didapati ada ASN melanggar dan ketahuan diam-diam keluar daerah tanpa surat izin ataupun tanpa keterangan, bakal ada sanksi yang disiapkan.
Menurutnya dalam membuat aturan larangan keluar daerah, Pemkot Bandar Lampung mengacu pada peraturan pemerintah pusat yang melarang ASN keluar daerah saat Natal dan Tahun Baru 2022.
Meski begitu, Walikota mengungkapkan aturan tersebut tak berlaku bagi ASN yang sedang menjalani pengobatan atau mendapat tugas keluar daerah.
Selain itu, pada 20 Desember sampai 4 Januari mendatang pihaknya bakal menggalakkan patroli sosialisasi mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Pemerintah Kota Bandar Lampung juga akan menutup sementara semua tempat wisata dan tempat yang biasanya jadi pusat kerumunan pada malam Natal dan tahun baru, seperti kafe dan angkringan di pinggir jalan.
“Angkringan dan kafe kita tutup juga, karena ini yang akan mengundang kerumunan pada malam Natal dan tahun baru,” jelas Walikota.
Walikota mengimbau warga tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk menghindari penularan virus corona penyebab Covid-19, meski sudah menjalani vaksinasi.
(sen)