Oknum Kepala Tiyuh di Tubaba Diduga Gelapkan Lahan Ganti Rugi Tol 260 Juta
Newslampungterkini.com – Dana Pembebasan lahan jalan Tol Trans Sumatera sebesar 260 juta, milik Susanti (27) di wilayah Tiyuh (Kampung) Wonorejo, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, diduga digelapkan oleh Keluarga Alm Ponidi bersama oknum Kepala Tiyuh setempat.
Dikatakan Susanti, Jum’at (26/11/2021) sekitar pukul 10.39 Wib kepada wartawan bahwa, berdasar surat keputusan kementerian agraria dan tata ruang badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung No AT.02.01/344-18/II/2021 tanggal 14 Oktober 2020 pihak Alm Ponidi siap menyelesaikan secara musyawarah.
“Pihak Alm Ponidi di wakili Kepala Tiyuh Wonorejo Ngadenan setuju dan bertanggung jawab untuk mengembalikan uang ganti rugi kepada pemilik lahan yang sah yaitu Susanti sebesar 260.000.000, sebagaimana hasil pembagian nilai luas tanah dengan hitungan per meter m2 Rp.70.385, dari luas lahan 3.700 m2,” kata Susanti tertuang dalam surat keputusan BPN provinsi.
Lanjut dia, lahan miliknya total sekitar 8.085 m2, dan yang terkena pembebasan jalan tol trans Sumatera seluas 5.100 m2. Namun, yang sampai terhadap dirinya uang ganti rugi hanya 1.400 m2 dan sudah ada di Pengadilan sekitar Rp.72 juta.
“Saya merasa dirugikan, uang tersebut tidak saya terima, sebab tanah seluas 3.700 m2 sisanya itu kemana lahan punya saya. Setelah ditelusuri, ternyata saya mengetahui bahwa lahan itu sudah diganti rugikan tetapi masuk ke keluarga Alm Ponidi, karena lahan saya itu telah dibuatkan sporadik oleh Alm Ponidi bersama oknum Kepala Tiyuh Wonorejo bapak Ngadenan pada tanggal 22 Agustus 2018 lalu,”jelasnya.
Anehnya pihak Alm Ponidi dan Oknum Kepala Tiyuh Ngadenan membuatkan surat Sporadik tanpa sepengetahuan dirinya, sementara lahan tersebut telah memiliki surat Sertifikat sejak tanggal 6 Agustus 2007 silam dengan luas 8.085 m2.
“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami selaku Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah menyarankan agar penyelesaian pengembalian uang ganti kerugian tersebut dapat langsung disampaikan oleh ahli waris Alm. Ponidi kepada Saudara Susanti secara kekeluargaan sebagaimana yang telah disepakati dalam Berita Acara Rapat tanggal 15 Juli 2020 serta surat dari Andrias Laksono selaku salah satu Ahli Waris Alm Ponidi tanggal 3 Agustus 2020. Selanjutnya hasil penyelesaian secara musyawarah tersebut dapat dilaporkan kepada kami dengan melampirkan buku- bukti penyelesaiannya kepada kami dalam waktu yang tidak terlalu lama,” papar Kepala BPN Yuniar Hikmat Ginanjar SH MH yang tertuang dalam surat keputusan.
Sementara itu Anggota Komisi II DPRD Tubaba Arya saat mendampingi korban menegaskan. Sebagai wakil rakyat sudah selayaknya dirinya mendampingi Korban Susanti untuk membelah hak korban. Karenanya pada 26 November 2021 pihaknya telah menemui Kapolres Tubaba untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.
“Kami disini tidak tahu berapa ganti rugi itu diberikan, tapi yang jelas mereka telah mengakui kesalahan dan bersedia mengembalikan uang senilai Rp.260 juta, itu sebenarnya masih dihitung rugi karena belum termasuk tanam tumbuh di lahan tersebut, yakni 480 pohon karet,” katanya.
Kata dia, pasca adanya kesepakatan pengembalian dana tersebut oleh keluarga Alm Ponidi, hingga saat ini belum ada juga itikad baik mereka. Dia menduga ini ada keterlibatan mafia tanah yang bermain, sehingga uang ganti rugi tersebut bisa diserahkan bukan kepemilik tanah yang seharusnya.
“Saya meminta kepada Kapolres dan instansi terkait, agar benar-benar bisa mengawal dugaan penggelapan dana yang dilakukan oleh oknum Kepala Tiyuh dan pihak Alm Ponidi, karena ini menyangkut hak seseorang terhadap harta benda yang dimilikinya,” ungkapnya.
Lebih jauh dia sampaikan, persoalan tersebut sebelumnya telah di laporkan Korban Susanti terhadap Kapolsek Gunung Agung pada tahun 2020 lalu. Karenanya pada senin mendatang (29/11/2021) korban akan kembali memberikan laporan resmi di Polres Tubaba.
Laporan : Dedi Priyono