Cabuli Anak Tiri, Ayah dan Anak Diringkus Unit PPA Polres Way Kanan
Newslampungterkini.com – Unit PPA (Perlindungan Perempuan Dan Anak) Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan pelaku yang diduga melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Kamis (25/11/2021).
Tersangka inisial INS (51) dan JNT (21) warga Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim Iptu Des Herison Syafutra menjelaskan kronologis kejadian Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul terhadap Anak di bawah umur terjadi pada bulan Juli dan Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 Wib dirumah pelapor di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Saat itu, berawal korban Melati (13) bukan nama sebenarnya sedang duduk di teras rumah kemudian pelaku INS meminta di pijatin kepada korban.
Setibanya didalam kamar pelaku dengan posisi pelaku tidur terlentang, korban memijat kaki pelaku lalu seketika pelaku menarik tangan korban dan melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban.
Selanjutnya pada satu minggu yang lalu di bulan November di kebun karet PTPN VII KM 8 Kelurahan Blambangan Umpu pelaku JNT yang merupakan anak kandung dari pelaku INS juga melakukan perbuatan yang sama terhadap korban.
Kemudian korban menceritakan peristiwa yang telah di alaminya tersebut kepada saksi dan akhirnya ibu kandung korban yakni Nurhidayati atas kejadian tersebut melaporkan ke Polres Way Kanan.
“Atas perbuatan suaminya INS yang merupakan ayah tiri korban dan JNT sebagai kakak tiri korban untuk di tindak lajuti,” terang Kasat Reskrim.
Dijelaskan Iptu Des Herison, kronologis penangkapan TSK terjadi pada Selasa tanggal 23 November 2021 sekitar pukul 11.00 Wib, setelah menerima Laporan Polisi Unit PPA bersama Tekab 308 melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi kediaman TSK.
Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya bertempat Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk.
Sementara pelaku JNT saat itu tidak ada ditempat, kemudian sekira jam 21.00 Wib petugas berhasil mengamankan pelaku saat berada di Dusun Kalup Kampung Negeri Batin Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
“Terhadap kedua pelaku setelah diamankan lalu dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal asal 81 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.17 Tahu 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Dan dikarenakan kedua tersangka adalah merupakan wali atau pengasuh atau keluarga dari korban maka ancamannya kedua tersangka di tambah 1/3 dari ancaman pokok,” tandas Kasat Reskrim.
(Tirta)