24 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Walikota Hadiri Paripurna DPRD Kota Metro, Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah

Newslampungterkini.com – Walikota Metro Wahdi menghadiri Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Metro dalam rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Metro, Senin (01/11/21).

Rancangan peraturan yang disampaikan adalah Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro tentang Persetujuan Bangunan Gedung.

Rapat Paripurna ini diikuti oleh Walikota Metro, Wakil Walikota, Forkopimda, Ketua dan Wakil Ketua DPRD kota Metro, Sekretaris Daerah, Para Asisten, Sekda, Kepala Satuan Unit Kerja dan Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kota Metro, Camat dan Lurah se-Kota Metro, serta para undangan.

Baca Juga :  Rahmawati Herdian Anggota Komisi IX DPR RI Minta BPOM Perketat Pengawasan

Rancangan Peraturan yang disampaikan adalah Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro tentang Persetujuan Bangunan Gedung Dinamika peraturan perundang-undangan dibidang bangunan Gedung, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di seluruh Indonesia didorong untuk melaksanakan amanah yang ada pada Undang-Undang Cipta Kerja, salah satunya Persetujuan Bangunan Gedung.

“Persetujuan Bangunan Gedung sebagai instrumen pengendalian bangunan Gedung dan kemudahan berusaha di Daerah, sudah seharusnya difasilitasi oleh Pemerintah Kota Metro dalam upaya mencapai ketertiban dan keamanan konstruksi bangunan,” ujar Walikota Wahdi.

Baca Juga :  Rahmawati Herdian Anggota Komisi IX DPR RI Minta BPOM Perketat Pengawasan

Wahdi mengatakan, pada Rancangan Peraturan Daerah Persetujuan Bangunan Gedung, penerbitan persetujuan diberikan untuk permohonan persetujuan Pembangunan baru, Bangunan Gedung yang sudah terbangun dan belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung, serta untuk perubahan fungsi Bangunan Gedung, perubahan lapis Bangunan Gedung.

Kemudian, perubahan luas Bangunan Gedung, perubahan tampak Bangunan Gedung, perubahan spesifikasi dan dimensi komponen pada Bangunan Gedung yang mempengaruhi aspek keselamatan dan/atau kesehatan, perkuatan Bangunan Gedung terhadap tingkat kerusakan sedang atau berat, perlindungan dan/atau pengembangan Bangunan Gedung cagar budaya atau perbaikan Bangunan Gedung yang terletak di kawasan cagar budaya.

Baca Juga :  Rahmawati Herdian Anggota Komisi IX DPR RI Minta BPOM Perketat Pengawasan

“Pemerintahan Daerah yang memiliki kewenangan dibidang perizinan dan penyelenggaraan kewenangan memerlukan peningkatan penerimaan daerah melalui penggalian sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan cara memaksimalkan potensi yang ada, berdasarkan hal tersebut, maka Pemerintah Kota Metro dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung,” terangnya.

 (red/kf)

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.