Pembatasan Kegiatan di Masa Pandemi, Bupati Lampung Tengah Keluarkan Surat Edaran
Newslampungterkini.com – Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad menggelar rapat koordinasi (Rakor) dan mengeluarkan Surat Edaran Bersama Forkopimda terkait Kegiatan masayarakat di masa pandemi Covid -19.
Rakor diadakan di Sesat Agung Nuwo Balak dan dihadiri oleh Wakil Bupati, Forkopimda dan Forkopimcam. (19/8/2021)
Surat Edaran diterbitkan guna percepatan penanggulangan pandemi Covid-19, Pemerintahan Daerah keluarkan Aturan untuk Kegiatan Upacara Adat/Budaya, Resepsi Pernikahan dan Hajatan.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampung Tengah, Makmuri menjelaskan, di kumpulkannya seluruh Camat, Kepala UPT, OPD Kapolsek dan Danramil untuk membahas terkait Aturan Bersama Pandemi Covid -19.
Kepala BPBD menjelaskan, mulai diperlakukan larangan dalam kegiatan tanggal 23 Agustus 2021 sampai tanggal 5 Septeber 2021 dilarang melakukan Kegiatan, dari tanggal 6 September 2021 sampai tanggal 10 September 2021 di perbolehkan melakukan kegiatan.
Selanjutnya, tanggal 11-26 September 2021 dilarang melakukan kegiatan, kemudian tanggal 27 September 2021 sampai 01 Oktober 2021 diperbolehkan melakukan kegiatan.
Kemudian pada tanggal 2-17 Oktober 2021 tidak diperbolehkan melakukan kegiatan, dari tanggal 18-22 Oktober 2021 diperbolehkan melakukan kegiatan.
Berlanjut pada tanggal 23 Oktober 202 hingga 7 November 2021 tidak diperbolehkan melakukan kegiatan, dari tanggal 8-12 Desember 2021 diperbolehkan melakukan kegiatan dari tanggal 13-30 Desember 2021 tidak diperbolehkan melakukan kegiatan.
Sementara itu Bupati Lampung Tengah mengatakan pembatasan tersebut nantinya akan melihat situasi kedepan.
“Untuk saat ini acara kegiatan masayarakat bisa diselenggarakan tentunya dengan aturan yang sudah dibuat bersama oleh forkopimda Lampung Tengah,” ujarnya.
Bupati juga berharap kepada seluruh satgas untuk bisa mengawasi masyarakat yang akan menyelenggarakan kegiatan, sehingga harapannya tidak terjadi klaster baru.
(bbg/kmf)