1 April 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Gubernur Arinal Launching Produk Terbaru Bank Lampung, L Saving dan L Online

Newslampungterkini.com – Gubernur Arinal melaunching produk terbaru PT. Bank Lampung yaitu L Saving (Lampung Save) dan L Online (Lampung Online) pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Bank Pembangunan Daerah Lampung (Bank Lampung) Tahun 2021, di Ballroom Hotel Novotel, Bandarlampung, Kamis (16/9/2021).

Launching ini ditandai dengan diinstalnya aplikasi L Online di smartphone yang digunakan oleh para pemegang saham.

Untuk diketahui, L Saving (Lampung Save) merupakan tabungan bisnis yang diperuntukan untuk nasbah perorangan.

Baca Juga :  Wakil Gubernur Lampung Dorong Program Kelas Migran Vokasi Segera Direalisasikan Tahun Ini

Adapun keuntungan yang didapat Nasabah, yaitu hanya dengan setoran awal 1 Juta Rupiah, maka nasabah dapat menikmati fasilitas berupa Bebas Biaya admin (untuk saldo minimum Rp 20.000.000), Limit transaksi lebih besar, sampai 200 juta perhari  (Syarat dan ketentuan berlaku), Undian Lokal per Kabupaten/Kota, Dilengkapi fasilitas ATM/Debit, sms banking & mobile banking

Baca Juga :  Halal Bihalal Pemprov Lampung, ASN Diajak Jadikan Nilai Ramadan sebagai Landasan Pelayanan

Kemudian, Dapat dijadikan jaminan kredit,  Dijamin LPS, dan Bunga simpanan kompetitif

Sedangkan, L Online merupakan Sistem Aplikasi perbankan berbasis Mobile Application (android dan ios) yang digunakan oleh Nasabah untuk melakukan transaksi perbankan baik finansial maupun non finansial.

Adapun fitur dan fasilitas yang dimiliki diantaranya Informasi Rekening, Transfer antar sesama Bank Lampung/Bank Lain, dan Beli/Bayar.

Beli/Bayar dapat digunakan untuk (Isi ulang pulsa, Isi Ulang Paket Data Internet, Pasca Bayar, Pembayaran E-Samsat (Pajak Kendaraan Bermotor), Pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), Pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).

Baca Juga :  Pelantikan 5 Pejabat Pemprov Lampung, Gubernur Dorong Akselerasi Kinerja dan Inovasi

Kemudian, Pembayaran Pajak Daerah Lainnya (Pajak Air Tanah, Pajak Hotel, Pajak Restaurant, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Retribusi, Parkir, Pajak Mineral dan Pajak Penerangan Jalan), dan Pembelian Token Listrik PLN.

(sen)