13 Oktober 2025

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Keributan di Lapo Tuak Berujung Kematian

Newslampungterkini.com – Pelaku keributan di lapo tuak yang menewaskan korban ditangkap team gabungan Polsek Terbanggi Besar dan Tekab 308 Polres Lampung Tengah pada Jum’at (10/09/2021) sekitar jam 20.00 WIB.

Pelaku berinisial BT (29) beralamat di Blok A Bumi Permai, Yukum Jaya, Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, kejadian bermula ketika korban bersama temannya Wawan dan Dison minum-minuman tuak di lapo Brondot Dusun Tumpang sari Kampung Poncowati Lampung Tengah, pada Senin (06/09/2021) jam 20.30 WIB.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Dukung BKPRMI Perkuat Peran Pemuda Masjid dalam Pembangunan Daerah

Selanjutnya datang tujuh orang yang tidak dikenal ke lapo tuak tersebut dan ribut dengan korban Sugianto, lalu berhasil dipisahkan oleh teman korban Wawan dan Dison.

Kemudian mereka kembali minum-minuman tuak, namun pada saat Wawan dan Dison pergi keluar, korban kembali ribut dan di keroyok oleh tujuh orang tersebut.

Baca Juga :  Haul Syaikh Abdul Qodir Al-Jailani, Pemprov Lampung Dorong Penguatan Spirit Keagamaan dan Moral Masyarakat

Ketika Wawan dan Dison kembali, mereka melihat korban sudah bersimbah darah terkapar di lantai dengan luka tusuk dan langsung dilarikan kerumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Setelah mendapatkan perawatan beberapa hari di RS. YMC Yukum Jaya, korban Sugianto warga Dusun Baruno II Kampung Poncowati Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah pada hari Jumat (10/9/2021) korban di nyatakan meninggal dunia.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Dukung BKPRMI Perkuat Peran Pemuda Masjid dalam Pembangunan Daerah

Setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku BT alias Boy dan dilakukan pengembangan pelaku lain An (24) dan Pis (24) warga Kelurahan Bandar Jaya Barat Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah berhasil kami amankan, pada hari Jum’at (10/09/2021) sekitar jam 21.00 WIB,’’kata AKP Edi Qorinas.

Ditambahkannya, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tiga pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun Penjara.

(bbg/hlt)

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama |