Penyelundupan Kulit Harimau Sumatera Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Newslampungterkini.com – Penyelundupan satwa liar kembali terjadi di Lampung, hal tersebut diketahui setelah upaya penyelundupan kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) digagalkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Dalam penangkapan tersebut Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Polres Lampung Selatan menemukan organ tubuh satwa yang dilindungi berupa 1lembar kulit harimau sumatera yang masih utuh.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin menerangkan, kulit harimau itu didapat setelah petugas melakukan pemeriksaan di Seaport Interdiction.
“Kulit satwa dilindungi dan terancam punah tersebut berasal dari Sumatera Selatan menuju Indramayu, dengan jasa pengiriman logistik yang dibungkus rapih melalui kardus berwarna cokelat,” ungkap AKBP Edwin didampingi Kapolsek KSKP, AKP Ridho Rafika, Jumat (10/9/2021).
Tidak hanya kulit harimau utuh, terdapat juga kepala harimau dan pipa hingga hiasan cincin yang berasal dari tulang maupun gigi hewan yang di lindungi
Dari hasil pengungkapan ini, polisi telah mengamankan satu orang yang di sinyalir sebagai pemesan.
Menurut Edwin barang-barang itu dipesan oleh satu orang berinisial BS (30) warga Kecamatan Tukdana, Indramayu, Jawa Barat.
“Dari penangkapan BS, aparat juga menemukan sejumlah benda kerajinan berbahan baku satwa dilindungi yang tadi sempat di tunjukkan yaitu pipa rokok dan lain lain,” jelas Edwin.
Dibeberkan Kapolres, pada penangkapan tersebut diamakan barang bukti berupa1 lembar kulit harimau sumatera yang masih utuh, 1 buah kepala harimau sumatera, 2 buah kepala kijang, 203 buah gigi Beruang Madu, 120 kuku Beruang.
Kemudian, 30 gelang yang terbuat dari gading mammoth, 5 cincin yang terbuat dari gading mammoth. 14 pipa rokok yang terbuat dari tulang ikan duyung atau ikan dugong, 5 buah Dompet yang terbuat dari kulit harimau sumatera, 1 peci yang terbuat dari kulit harimau sumatera, 1 kardus pengiriman nomor resi JD 0138081951 dan 1 unit handphone.
Ditegaskan Kapolres, tindak pidana ini melanggar pasal 21 ayat (2) huruf (d) jo pasal 40 Ayat (2) UU RI No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) dan atau pasal 88 Huruf a dan c UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
(bbg)