27 November 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Pemprov Lampung Terus Lakukan Persiapan KM Lawit Sebagai Tempat Isolasi Terpusat

Newslampungterkini.com – Pemerintah Provinsi Lampung bersama pihak terkait, saat ini tengah  mempersiapkan Kapal Motor (KM) Lawit  yang akan dijadikan tempat isolasi terpusat (isoter) bagi pasien Covid-19.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto saat menggelar rapat koordinasi dalam rangka tindak lanjut rencana kesiapan operasional KM Lawit sebagai tempat isolasi terpusat (isoter).

Rakor dilaksanakan bersama tim Kementerian Perhubungan, GM PT. Pelindo II, Adi Sugiri,  Plt. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I (KSOP) Panjang, Hendri Ginting, Karo Hukum, Kepala BPBD dan Kadis Kesehatan  di ruang rapat Sekda. Kamis (26/08/2021)

Baca Juga :  Polda Lampung Berikan Faskes Ke Bayi yang Ditemukan Warga

Saat ini KM Lawit sudah berada di Provinsi Lampung dan bersandar di dermaga C pelabuhan Panjang dan siap digunakan sebagai tempat isolasi terpadu (isoter) pasien Covid-19 dengan kategori Orang Tanpa Gejala (OTG) dan bergejala ringan dengan kapasitas sebanyak 437 tempat tidur.

KM Lawit merupakan salah satu armada kapal laut milik PT. Pelni yang dibuat pada tahun 1986 yang sehari – hari digunakan sebagai moda transportasi laut yang malayani pelayaran dengan rute Tanjung Pandan (Belitung), Pontianak, Semarang,  Kumai, Karimun Jawa dan Jakarta.

Baca Juga :  Polda Lampung Berikan Faskes Ke Bayi yang Ditemukan Warga

KM Lawit saat ini dialih fungsikan dari kapal penumpang menjadi kapal tempat isolasi terpusat (isoter)  dalam rangka mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

“Alih fungsi KM. Lawit menjadi tempat isolasi pasien Covid-19 tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat untuk membangun tempat isolasi terpusat di beberapa Provinsi dengan mengerahkan segala potensi guna memfokuskan penanganan pasien Covid-19  dan mengantisipasi jika terjadi lonjakan kasus terkonfirmasi Covid-19,” jelas Sekdaprov.

Berdasarkan sumber Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Yulianto SKM, M. Kes, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Provinsi Lampung, bahwa  syarat – syarat umum untuk dapat menggunakan fasilitas isolasi terpusat tersebut, adalah :

  1. Memliki usia mandiri (maksimal 55 tahun), hal tersebut dimaksudkan untuk menjamin kemandirian pasien saat menaiki tangga kapal dan melakukan kegiatan pribadi sehari – hari.
  2. Untuk pasien wanita hamil tidak direkomendasikan.
  3. Sudah melakukan Rapid Antigen atau PCR dan dinyatakan Positif yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Puskesmas.
  4. Pasien merupakan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dengan kategori Orang Tanpa Gejala (OTG).
Baca Juga :  Polda Lampung Berikan Faskes Ke Bayi yang Ditemukan Warga

(bbg/kmf)

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.