Tegas!!.. DPRD Rekomendasikan Bupati Tubaba Tutup Pertashop yang Langgar Aturan
Newslampungterkini.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, berikan rekomendasi penghentian pembangunan Pertashop yang tidak berizin dan tabrak aturan.
Hal tersebut berdasarkan hasil kesepakatan dalam rapat dengar pendapat lintas komisi DPRD Tubaba bersama Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) pada Jum’at (20/8/2021) di gedung DPRD setempat.
Hadir dalam rapat tersebut Ketua DPRD Tubaba Ponco Nugroho, Wakil Ketua 2 Joko Kuncoro, Ketua Komisi 1 Yantoni, Ketua Komisi III Paisol.SH dan sejumlah anggota Komisi DPRD Tubaba.
Selain itu dari pihak TKPRD Tubaba selaku Ketua Tim diwakili oleh Asisten 2 Bidang Perekonomian dan Kesra, beserta anggota TKPRD dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu.
Ditegaskan Ketua DPRD Tubaba Ponco Nugroho, bahwa pembangunan Pertashop yang tidak sesuai aturan sebagaimana yang dibangun di Kelurahan Panaragan Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah RK 07 dihentikan atau ditutup.
“Dari hasil Rapat dengar pendapat tersebut, dengan tegas mengeluarkan rekomendasi Kepada Bupati Tubaba untuk memerintahkan Satker terkait menghentikan proses pembangunan Pertashop di Kelurahan Panaragan Jaya RK 7, sebagaimana tertuang dalam Surat Rekomendasi dari DPRD Tubaba nomor : 170/269/I.11/TUBABA/2021 tanggal 20 Agustus 2021,” kata Ponco Nugroho
Sementara itu, menurut ketua komisi 1 DPRD Tubaba Yantoni, pembangunan Pertashop yang sebelumnya telah diprotes oleh puluhan pedagang ecer di Kelurahan Panaragan Jaya, yang diduga milik oknum Ketua HIPMI Tubaba, telah kangkangi aturan dan terkesan di Monopoli.
“Sekali lagi ini bukan masalah kehadiran program Pertashopnya, pada prinsipnya DPRD Tubaba, Pedagang dan masyarakat umum sangat mendukung. Tetapi bukan berarti akan membiarkan oknum pengusaha semua-maunya membangun tanpa mengikuti aturan. Jangan semua-maunya membangun karena ada bekingan, itu jelas penindasan dan harus dilawan,” tegas Yantoni.
Yantoni berharap pembangunan Pertashop menerapkan Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 tentang penyaluran BBM Jenis Tertentu dan BBM Jenis Khusus penugasan daerah yang belum terdapat penyalur.
“Kita minta Pasal 6 aturan itu benar-benar di jalankan, sehingga untuk jenis BBM Pertashop dapat berjalan dengan baik,” kata Yantoni
Menurutnya, pemerintah daerah tidak ragu-ragu mengambil tindakan tegas, seluruh pembangunan Pertashop yang ada di Tubaba yang tidak kantongi izin dan melanggar ketegasan BPH Migas harus di hentikan.
“Dinas-dinas terkait harus melihat dari semua aspek ketika mengeluarkan izin, jangan karena melihat ada amplopnya, melihat karena ada bekingannya sehingga aturan-aturan yang ada justru dilanggar. Dengan tegas Pertashop yang langgar aturan kita Tutup, Ketua DPRD Tubaba sudah keluarkan Rekomendasi masalah itu. Jadi bagi Pengusaha yang banyak uangnya, sebelum membangun, ikuti semua ketentuan terlebih dahulu agar dapat berjalan dengan baik,” kata Yantoni.
Lanjut Ketua Komisi 1 itu, DPRD Tubaba telah meminta Satpol PP melalui TKPRD untuk turun dan menyegel Pertashop yang melanggar aturan.
“Untuk Pertashop di Kelurahan Panaragan Jaya, tadi kita sudah tegaskan melalui TKPRD agar Satpol PP segera menyegel tempat pembangunan Pertashop yang tidak sesuai aturan,” pungkasnya
Sebagaimana Pasal 6 Peraturan BPH Migas, Syarat untuk menjadi Sub Penyalur adalah sebagai berikut :
- Anggota dan/atau perwakilan masyarakat yang akan menjadi Sub Penyalur memiliki kegiatan usaha berupa Usaha Dagang dan/atau unit usaha yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa.
- Lokasi pendirian Sub Penyalur memenuhi standar Keselamatan Kerja dan Lindungan Lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
- Memiliki sarana penyimpanan dengan kapasitas paling banyak 3.000 (tiga ribu) liter dan memenuhi persyaratan teknis keselamatan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memiliki atau menguasai alat angkut BBM yang memenuhi standar pengangkutan BBM sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Memiliki peralatan penyaluran yang memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Memiliki Izin lokasi dari Pemerintah Daerah setempat untuk dibangun fasilitas Sub Penyalur.
- Lokasi yang akan dibangun sarana Sub Penyalur secara umum berjarak minimal 5 (lima) Km dari lokasi Penyalur berupa Agen Penyalur Minyak Solar (APMS) terdekat atau 10 (sepuluh) Km dari Penyalur berupa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terdekat, atau atas pertimbangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Memiliki data konsumen pengguna yang kebutuhannya telah diverifikasi oleh Pemerintah Daerah setempat.
Laporan : Dedi Priyono