7 Juli 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Kota Bandar Lampung Kembali Dilakukan Penyekatan, Ini Titiknya

Newslampungterkini.com – Pemerintah pusat menginstruksikan kepada TNI dan Polri agar membackup Kabupaten/Kota dalam melaksanakan kegiatan PPKM level IV untuk menurunkan kembali pembatasan mobilitas masyarakat khususnya di wilayah Kota Bandar Lampung.

Polda Lampung melalui Polresta bersama Pemerintah Kota Bandar Lampung mulai hari Minggu, 8 Agustus 2021 mulai melaksanakan pembatasan mobilitas masyarakat dengan penyekatan di beberapa ruas Jalan.

Titik pos pengaturan pembatasan mobilitas dengan penyekatan di wilayah Kota Bandar Lampung antara lain:

Baca Juga :  Pemprov Lampung Tetapkan Pugung Raharjo sebagai Desa Wisata Budaya

RING 1 Dalam Kota

  1. Radin Inten – Pos Gramedia
  2. Sudirman – Pos Satelit

 RING 2 Dalam Kota

  1. P. Diponegoro – Pos Alfurqon Lungsir
  2. Cut Nyak Dien – Pos TL Palapa.

 RING 3 Perbatasan Kota

  1. BKP Kemiling
  2. Tugu Radin Intan (Rajabasa)
  3. Ryacudu Exit Tol Kota Baru
  4. Exit Tol Lematang
  5. Pos Baruna Panjang
Baca Juga :  Pemprov Lampung Perluas Akses Pendidikan melalui Program SMA Pendidikan Jarak Jauh dan SMA Terbuka

Walikota Bandar Lampung Eva Dwianan meminta dukungan dan kerjasama kepada seluruh masyarakat khususnya seluruh warga Kota Bandar Lampung, para tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan semua pihak untuk tetap membatasi mobilitas dan menerapkan protokol kesehatan 5 M, agar Bandar Lampung dapat kembali ke zona Aman.

Walikota Eva Dwiana atas nama Pemerintah Kota Bandar Lampung juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh stakeholder khususnya masyarakat Kota Bandar Lampung atas ketidaknyamanan dalam beraktifitas.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Perkuat Pengendalian Inflasi, Tingkatan Koordinasi dan Pengawasan

“Saya menyampaikan maaf kepada seluruh masyarakat atas ketidaknyamanan ini, karena hal ini dilakukan untuk kemaslahatan Kota Bandar Lampung tercinta,” ujar Walikota Eva.

Penyekatan pengaturan pembatasan mobilitas ini akan di evaluasi selanjutnya satu minggu kedepan, atau jika ada instruksi lebih lanjut dari pemerintah pusat.

(sen)