Polri Buru Ribuan Pinjol Ilegal di Indonesia
Newslampungterkini.com – Bareskrim Polri sedang memburu sekitar tiga ribu aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H menegaskan, pemberantasan terhadap ribuan pinjol ilegal harus dilakukan demi membuka jaringan pelaku pinjol ilegal karena pinjol ilegal ini sangat meresahkan masyarakat.
“Kasus pinjol ilegal bukan delik aduan, jadi tidak perlu menunggu laporan,” tegasnya. (22/6/2021)
Menurutnya saat ini ada yang sedang ditangani oleh Bareskrim yang koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Hasil penyidikan yang berjalan tentu untuk membuka jaringan dan keterkaitan antarpenyedia pinjol ilegal. Sebaran lokasi para pelaku bisa di berbagai daerah. Input kita sampaikan kepada wilayah untuk juga membantu melakukan penindakan,” jelas Kabareskrim Polri.
(dhp)