25 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Kapolresta Bandar Lampung Imbau Pedagang dan Pembeli Kurangi Mobilitas

Newslampungterkini.com – Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya saat sidak ke pasar mengimbau kepada warga Bandarlampung baik selaku pembeli maupun pedagang untuk mengurangi mobilitas kendaraan dan kegiatan masyarakat sebanyak 30 persen.

“Dan ini akan dibuat penyekatan di pintu pintu masuk kota Bandar Lampung dan jalan protokol. Namun semua tidak akan berarti tanpa adanya kerja sama dari semua pihak. Jadi saya mohon kepada masyarakat untuk bersama-sama mentaati aturan PPKM darurat ini sambil kita berdoa agar kita semua sehat dan  pandemi covid -19 cepat selesai,” jelas Yan Budi. Kamis (15/7/2021)

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merevisi aturan pembatasan kegiatan di sektor tersebut. Hal ini pun dimuat dalam Inmendagri tentang Perubahan Kedua Instruksi Mendagri No 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Jawa-Bali, yang berlaku sejak Jumat, 9 Juli sampai 20 Juli 2021.

Baca Juga :  Rahmawati Herdian Anggota Komisi IX DPR RI Minta BPOM Perketat Pengawasan

Daftar Sektor Esensial, Non Esensial dan Kritikal di PPKM Darurat

Daftar sektor esensial antara lain:

Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer)

Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik).

Teknologi informasi dan komunikasi, meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;

Perhotelan non-penanganan karantina, dan Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Baca Juga :  Rahmawati Herdian Anggota Komisi IX DPR RI Minta BPOM Perketat Pengawasan

Sektor Esensial dapat beroperasi dengan ketentuan:

Untuk sektor keuangan dan perbankan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,

Untuk sektor pasal modal, teknologi informasi dan komunikasi dan perhotelan non penanganan karantina, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf, dan,

Untuk sektor industri orientasi ekspor dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10 % untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Daftar Sektor Kritikal seperti:

Kesehatan, Keamanan dan ketertiban masyarakat, Penanganan bencana, Energi, Logistik, Transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan,

Baca Juga :  Rahmawati Herdian Anggota Komisi IX DPR RI Minta BPOM Perketat Pengawasan

Kemudian pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, projek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik): utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah)

Sektor Kritikal dapat beroperasi dengan ketentuan:

Untuk sektor kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian.

Sementara sektor kritikal lainnya dapat beroperasi 100% maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% staf.

Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

(bbg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.