Bupati Tubaba Hadiri Paripurna Pembicaraan Tingkat II, DPRD Setujui Pengesahan Raperda LKPJ 2020
Newslampungterkini.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, menyetujui Pengesahan Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 dalam rapat paripurna pembicaraan tinggkat II, yang dilaksanakan di gedung DPRD Tubaba, Selasa (22/6/2021).
Hadir dalam Paripurna tersebut, Bupati Tubaba Umar Ahmad, Wakil Bupati Fauzi Hasan, Ketua DPRD Ponco Nugroho, Wakil Ketua 1 dan 2 DPRD Busroni dan Joko Kuncoro, serta anggota, Forkopimda dan puluhan undangan.
Raperda yang dibacakan Sekretaris DPRD Tubaba, menyimpulkan bahwa Eksekutif dan Legislatif menyetujui Pengesahan Raperda LKPJ 2020 yang sebelumnya telah disampaikan Bupati pada Paripurna pembicaraan tingkat 1 pada 2 Juni 2021.
Laporan terperinci yang dibacakan Gunawan Agung Kuncoro, Secara garis besar, substansi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tubaba 2020 antara lain meliputi, Pendapatan Daerah sebesar Rp.865.445.745.442,98, Belanja Daerah Rp.938.706.379.987,48, Transfer Rp.857.977.440,00, Defisit sebesar Rp.74.118.611.984,50.
Sedangkan Penerimaan Pembiayaan Rp.137.922.726.986,92, Pengeluaran Pembiayaan Rp.12.955.079.172,00, Surplus sebesar Rp.124.967.647.814,92.
Pada Neraca per 31 Desember 2020 terdiri atas, jumlah Aset Rp.2.004.905.073.372,87, jumlah Kewajiban Rp.202.035.588.649,73 dan jumlah Ekuitas Dana Rp.1.802.869.484.723,14.
Sedangkan laporan Arus Kas per 31 Desember 2020 adalah, Saldo Kas Awal sebesar Rp.55.003.523.200,92, Arus Kas dari Aktivitas Operasi sebesar Rp.181.116.016.510,98, Arus Kas dari Aktivitasi Investasi Aset Non-Keuangan Rp.255.234.628.495,48, Arus Kas dari Aktivitas Pembiayaan Rp.69.964.124.614,00.
Sementara Arus Kas dari Aktivitas Investasi Aset Non-Anggaran Rp.167.890.937,30, dan Saldo Kas Akhir per 31 Desember 2020 Rp.50.849.035.830,42.
Sementara itu sambutan Ketua DPRD Tubaba Ponco Nugroho, menyampaikan ungkapan terimakasih atas pencapaian kesepakatan atas Raperda LKPJ APBD 2020 setelah melalui proses evaluasi.
“Kepada semua pihak yang telah melakukan evaluasi terhadap laporan pertanggungjawaban tersebut, kami mengucapkan terimakasih, dan hasil kesepakatan pada hari ini akan ditindaklanjuti untuk disampaikan pada tingkat Provinsi,” ungkap Ponco Nugroho.
Pada pidatonya Bupati Umar Ahmad mengungkapkan bahwa dengan disahkannya Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, semakin memperkuat legitimasi atas laporan keuangan Pemkab Tubaba Tahun 2020.
“Sebelumnya BPK telah memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Pengesahan Raperda LKPJ pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, sekaligus memberi pijakan hukum yang kokoh bagi keberlanjutan pelaksanaan APBD Kabupaten Tubaba pada tahun anggaran berikutnya,” kata Umar Ahmad dalam pidatonya.
Bupati Tubaba menyadari bahwa pelaksanaan APBD Tahun 2020 masih jauh dari sempurna, berbagai saran dan masukan yang telah diberikan oleh DPRD merupakan bekal yang sangat berharga bagi jajaran Pemerintah Daerah untuk lebih maksimal dalam pemerintahan, melaksanakan tugas-tugas pembangunan, dan kemasyarakatan.
“Kepada seluruh jajaran aparatur Pemerintah Kabupaten Tubaba, mari terus lanjutkan tugas dan tanggung jawab kita dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dengan kinerja yang yang lebih baik dari waktu ke waktu dalam rangka memajukan Kabupaten Tubaba yang sama-sama kita banggakan ini,” pungkasnya.
Laporan : Dedi Priyono/Adv