25 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Kejari Lampung Selatan Terima Titipan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp84 Juta

Newslampungterkini.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel) terima uang pengganti kerugian negara Rp. 84 juta dari tersangka dalam dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum Konvensional di Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (15/6/2021)

“Pada hari ini temen-temen pengacara penasihat hukum dari bapak TP beritikat baik untuk menitipkan uang pengganti berdasarkan kerugian negara sebesar Rp. 84.121.869,” kata Heri Susanto Kasi Pidsus Kejari Lamsel.

Baca Juga :  Rahmawati Herdian Anggota Komisi IX DPR RI Minta BPOM Perketat Pengawasan

“Kami sebagai jasa penuntut umum pada dasarnya adalah selaku eksekutor pelaksanan putusan pengadilan, jadi apapun hasil dari putusan pengadilan tersebut, akan kami laksanakan. Apa bila masih lebih akan kami kembalikan begitu pun sebaliknya apa bila kurang akan kami tagih kembali,” ucap Heri diruang kerjanya.

Dijelaskannya, kegiatan pengadaan dan Pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum Konvensional sebanyak 35 titik dikecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan pada Tahun Anggaran 2016 dengan total dana proyek sebesar Rp. 997,8 juta.

Baca Juga :  Anggota DPRD Lampung Selatan Hadiri Pelantikan Rektor Universitas Muhammadiyah Kalianda

Maka, sesuai hasil audit BPKP Kerugian berasal dari pemasangan kabel LPJU, jenis kabel, jumlah control panel dan jenis lampu yang dipasang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam tender yang telah di tetapkan.

“Insya Allah dengan adanya itikad baik memulangkan kerugian negara ini bisa dijadikan suatu hal yang meringankan bagi terdakwa, jadi kalau tidak ada susah juga kita untuk mencantumkan hal-hal yang meringankan,” ucapnya.

Baca Juga :  Rahmawati Herdian Anggota Komisi IX DPR RI Minta BPOM Perketat Pengawasan

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri Kalianda telah menetapkan dua orang tersangka atas nama TP dan LI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Saat penyerahan uang pengganti kerugian negara itu diterima langsung Hery Susanto SH dan disaksikan oleh Syukri SH Jaksa Fungsional dan Paryono, SH Staf Kasi Pidsus Lampung Selatan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.