Tim Pengawasan Pajak Daerah Kota Bandar Lampung Kembali Segel Tiga Rumah Makan dan Satu Kafe
Newslampungterkini.com – Tim Pengawasan Pajak Daerah Kota Bandar Lampung kembali menyegel tiga rumah makan berikut dengan satu kafe dengan pelanggaran menunggak retribusi pajak dan tidak menggunakan tapping box, Senin (14/6/2021).
Tim Pengawasan Pajak Daerah yang di Ketua oleh Inspektur Kota Bandar Lampung M.Umar melakukan Pemasangan Tapping Box di warung makan Pindang Baung Dea yang ber-alamat di Yos Sudarso, Kelurahan Way Lunik, Panjang.
Kemudian Tim mendatangi dan menyegel 3 rumah makan dan 1 kafe yang menunggak retribusi pajak dan tidak menggunakan tapping box, yaitu sate luwes, geprek juara, rumah makan ibu haji prasmanan, dan Daily Cafe.
Menurut Inspektur Kota Bandar Lampung M.Umar mengatakan, penyegelan dilakukan atas dasar tidak optimalnya menggunakan taping box serta menunggak pajak.
M.Umar juga mengungkapkan, dengan adanya penutupan sementara ini dapat memberikan efek jera terhadap pelaku usaha lainnya seperti hotel, restoran, dan tempat hiburan.
(sen)