25 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Pemkab Lampung Barat Tegaskan Larangan Mudik dan Sholat Idul Fitri Agar Dilakukan di Rumah

Newslampungterkini.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat menegaskan kepada seluruh masyarakat terkait larangan mudik dan larangan sholat Idul Fitri (Ied) 1442 hijriyah tahun 2021 di rumah ibadah (Masjid) atau di tanah lapang sekalipun, dikarenakan masih merebaknya wabah covid-19 yang hingga kini belum berakhir.

Larangan mudik dan larangan sholat ied tersebut berdasarkan kesepakatan unsur Forum Forkopimda Lampung Barat setelah melakukan rapat bersama yang dipimpin langsung Bupati Parosil Mabsus bersama Wakil Bupati Drs. Mad Hasnurin di Ruang Rapat Pesagi Kantor Bupati setempat pada Kamis (29/4/2021).

Hadir pada rapat bersama tersebut, Dandim 0422/LB Letkol Czi Beni Setiawan, Kabag Ops Polres Lambar Kompol Ferianda Ekaputra, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lambar Atik Ariyosa SH, Kepala Kantor Kementerian Agama Lambar Maryan Hasan, Ketua FKUB Lambar Abdul Rosyid, Sekda Lambar Akmal Abd. Nasir SH, Assiten Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. Adi Utama serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah.

Setelah melakukan rapat bersama, seluruh Unsur Forkopimda melakukan konferensi pers dengan para awak media dan mengucapkan pernyataan komitmen bersama di Lobby Kantor Bupati setempat terkait larangan mudik dan agar melakukan sholat Ied di rumah masing-masing.

Dalam pernyataannya Bupati Lampung Barat Hi. Parosil Mabsus menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa penularan covid-19 masih belum dapat dikendalikan secara efektif dan untuk menghindari terjadinya korban covid-19 yang terus meningkat, maka pelaksanaan sholat idul fitri pada tanggal 1 syawal 1442 hijriyah tidak dilaksanakan secara berjamaah di rumah ibadah atau di tanah lapang.

Baca Juga :  Rahmawati Herdian Anggota Komisi IX DPR RI Minta BPOM Perketat Pengawasan

“Masyarakat agar menunaikan sholat idul fitri di rumah masingmasing,” ucap Parosil dan seluruh unsur Forkopimda Lampung Barat.

Terkait dengan sanksi, Bupati Parosil Mabsus telah menyampaikan kepada Dandim 0422/LB Letkol Benni Setiawan dan Kabag Ops Polres Lambar Kompol Ferianda Ekaputra, bahwa pihaknya akan melaksanakan perintah dari kesepakatan tersebut.

“Kalau bicara masalah sanksi, tadi sudah disampaikan pak Dandim dan pak Feri Kabag Ops Polres Lambar, mereka siap melaksanakan perintah dari hasil kesepakatan ini. Nanti seluruh Bhabinkamtibmas, Bhabinsa didukung dengan satgas covid-19 di masing masing Pekon akan menyampaikan pesan kepada seluruh pengurus masjid, dan dewan masjid untuk tidak menyelenggarakan sholat Ied di rumah ibadah ataupun di lapangan, dan diselenggarakan di rumahnya masing-masing. Insyaallah masyarakat Lampung Barat ini masih mengikuti apa yang menjadi kesepakatan daripada pemerintah,” ungkap Parosil.

Parosil juga menerangkan, bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) agar memerintahkan seluruh camat dan peratin untuk segera membentuk posko covid-19 di masing-masing pekon yang ada di Lampung Barat.

Baca Juga :  Rahmawati Herdian Anggota Komisi IX DPR RI Minta BPOM Perketat Pengawasan

“Saya sampaikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon, perintahkan langsung seluruh camat, kepada seluruh peratin untuk segera membentuk posko covid di masing-masing pekon, karena memang sudah diamanatkan oleh dana desa, pemerintah dan juga peraturan bupati, memerintahkan kepada seluruh pekon untuk membuat posko,” terangnya.

Ditambahkan bupati, hal itu dilakukan, semata-mata untuk melindungi masyarakat, menurutnya tugas pemimpin ialah melindungi dan mensejahterakan rakyatnya.

“Pemimpin itu tugasnya melindungi rakyatnya, mensejahterakan rakyatnya, nah sekarang ini pandemi covid-19 masih terus meningkat, rakyatnya perlu dilindungi, lebih baik mencegah daripada mengobati,” ungkapnya.

Ditegaskan bupati, keputusan tersebut juga berdasarkan keputusan pemerintah, baik pemerintah pusat, provinsi dan juga keputusan kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.

“Karena ini bukan kesimpulan dari Parosil secara pribadi, tetapi ini merupakan keputusan pemerintah baik itu pusat, provinsi maupun kabupaten kota seProvinsi Lampung,” pungkasnya.

Sementara itu, Dandim 0422/LB Letkol Czi Benni Setiawan, meminta kepada awak media untuk membantu pengawasan dan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di posko-posko covid-19 yang ada di 131 Pekon dan 5 Kelurahan yang ada di Lampung Barat.

Baca Juga :  Rahmawati Herdian Anggota Komisi IX DPR RI Minta BPOM Perketat Pengawasan

“Tolong rekan-rekan media membantu proses pengawasan, pelaksanaan PPKM posko-posko yang berada di pekon-pekon. Laporkan, apabila memang dari pernyataan bupati pada hari ini tidak dilaksanakan, saya minta bantuannya, ini penting, karena buat kesehatan Lampung Barat sendiri sehingga terbebas dari covid-19,” tegasnya.

Sedangkan untuk  larangan mudik diberlakukan mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. apabila terdapat masyarakat dari luar Lampung Barat memasuki wilayah Lampung Barat dengan alasan mudik, Kabag Ops Polres Lampung Barat Kompol Ferianda Ekaputra mewakili Kapolresnya AKBP Rachmat Tri Haryadi S.Ik, MH, menegaskan akan memutarbalikkan kendaraannya ke tempat tujuannya semula.

“Siapapun orangnya, ini saya tekankan lagi, siapapun orangnya, tidak boleh mudik. Apabila masuk ke wilayah Lampung Barat, kami akan putar balikkan ke tempat tujuannya semula,” tegasnya.

Sedangkan untuk pengamanan, wilayah Kabupaten Lampung Barat mendirikan pos pemantauan di empat titik perbatasan, pertama, di pinusan perbatasan Kecamatan Sumber Jaya Lampung Barat dengan Kabupaten Lampung Utara, Kedua, pos di Kecamatan Sukau perbatasan Lampung Barat dengan Kebupaten Oku Selatan.

Ketiga, perbatasan Kecamatan Suoh Lampung Barat dengan Kabupaten Tanggamus, dan terakhir pos pemantauan yang berada di antara Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Pesisir Barat.

(sns)

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.