25 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Pemerkosa Ibu Rumah Tangga di Gubuk Tengah Sawah di Bekuk Polisi

Newslampungterkini.com – Nursalim alias Inong (26) warga Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang dibekuk Team Unit Buser Polsek Tanjung Bintang, Lampung Selatan karena telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga PTI (27) di sebuah gubuk yang terletak di tengah areal persawahan Desa Serdang.

Mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Talen Hapis mengatakan, tersangka diamankan petugas pada hari Senin tanggal 19 April 2021, sekitar jam 13.00 WIB di rumahnya.

“Pelaku memperkosa korbannya pada hari Sabtu tanggal 17 April 2021,sekitar jam 01.00 WIB, dini hari,” terang Kompol Talen, Senin (19/04/ 2021) sore.

Baca Juga :  Polisi akan Uji Sample Jajanan Penyebab 12 Siswa Keracunan

Diungkapkan Kapolsek, Kejadian berawal saat korban PTI (27) yang keluar rumah hendak membeli indomie, ketika sampai di depan Alfamart korban dihampiri oleh seorang laki-laki tak dikenal mengendarai sepeda motor berbasa-basi menanyakan tujuan dan menawarkan tumpangan.

Nahas bukannya mendapat tumpangan pulang kerumah, korban malah dibawa ke sebuah gubuk di tengah areal persawahan. Dan di gubuk itulah korban dirudapaksa oleh pelaku.

“Korban terpaksa meladeni kemauan pelaku karena diancam akan ditembak apabila menolak di setubuhi,” ungkap Kapolsek.

Setelah terlampiaskan nafsu biadab dan memanfaatkan kelengahan pelaku, korban berhasil melarikan diri mencari pertolongan ke arah fly over rest area KM 67.

Baca Juga :  Eksekusi Bangunan di Kelurahan Sukarame Baru Oleh Pengadilan Negeri Berlangsung Tegang

Korban berhasil menemui seorang laki-laki tidak dikenal dan menceritakan peristiwa yang barusan ia alami, kemudian korban meminta tolong untuk menghubungi suami korban lewat handphone.

“Suami korban datang ke rest area KM 67 untuk membantu korban dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Bintang untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” lanjut Kompol Talen Hapis.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Buser Polsek Tanjung Bintang dengan sigap melakukan penyelidikan terhadap pelaku pemerkosaan hingga diketahui tempat persembunyiannya. Alhasil, petugas berhasil menciduk pelaku pada hari Senin tanggal 19 April 2021 di rumahnya.

Baca Juga :  Polisi akan Uji Sample Jajanan Penyebab 12 Siswa Keracunan

“Pada saat di interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan kemudian pelaku dibawa ke Mapolsek Tanjung Bintang untuk dilakukan penyidikan sesuai hukum yang berlaku,” terang Kompol Talen.

Bersama tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 potong celana levis warna hitam, 1 potong kaos lengan panjang warna merah, 1 potong celana dalam warna merah, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih merah tanpa plat nomor.

Polisi juga melakukan visum et repertum terhadap korban ke puskesmas terdekat, guna melengkapi bukti-bukti.

“Pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 285 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” tandas Kompol Talen.

(hms/red)

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.