25 Mei 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Kejaksaan Tetapkan Kadis Pendidikan Tulang Bawang Sebagai Tersangka

Newslampungterkini.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Tulangbawang NS atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik prasarana pada dinas pendidikan kabupaten Tulangbawang tahun anggaran 2019.

Hal tersebut sesuai surat penyidikan yang di keluarkan oleh Kejari Menggala Nomor B-134/L8.18/Fd.1/01/2021 perihal pemberitahuan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi DAK fisik prasarana pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang tahun anggaran 2019 berupa pungutan DAK yang diterima oleh SD, SMP, Lembaga Pendidikan SKB dan PAUD pada 20 Januari 2020.

Baca Juga :  Dipuji Langsung Menko Zulhas, Strategi 0 Rupiah APBD Bupati Egi di IDS Sumatra 2026 Jadi Sorotan Nasional

Kasi Intel Kejari Tulang Bawang, Raden Akmal membenarkan bahwa penetapan tersangka yang berinisial NS selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang, pada Rabu (27/1/2021).

Pada jumpa pers yang digelar di depan pintu masuk gedung Kejari Menggala Raden Akmal mengungkapkan, pihaknya sedang membongkar kasus korupsi terhadap kegiatan perbaikan gedung SD, SMP, dan TK yang direalisasikan melalui anggaran dana DAK tahun 2019 lalu.

Baca Juga :  Lewat Women Drift Challenge IDS 2026, Zita Anjani Tegaskan Sirkuit Drifting Bukan Cuma Milik Lelaki

“Kami belum bisa melakukan penahanan terhadap NS, karena yang bersangkutan kooperatif saat pemeriksaan,” jelasnya.

Mengenai detail kasus korupsi yang dilakukan NS, Raden Akmal belum memberikan penjelasan lebih dalam.

Baca Juga :  ”OREO Berbagi Seru” Hadir dengan Edukasi dan Alat Pembelajaran Seru untuk Perkuat Sosialisasi Lima Pilar Pendidikan Karakter di Tubaba

“Yang jelas ini mengenai pemotongan anggaran dana DAK yang diterima oleh SD, SMP, dan TK tahun 2019 lalu, jadi setiap sekolah yang menerima bantuan anggaran dipotong sebesar 12,5 persen oleh NS,” ungkapnya.

Untuk kapan dilakukan penahanan, Raden Akmal mengatakan saat ini masih dalam proses. “Kita tunggu saja hasilnya,” tutupnya.

(dms)