Sosperda di Sidorahayu, Mardiana Edukasi Warga Soal Anggaran
Newslampungterkini.com – Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil V Mardiana, ST, MT melakukan sosialisasi Perda (Peraturan Daerah) No. 01 Tahun 2016, Tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung di Desa Sidorahayu Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara (13/11/2020).
Kegiatan tersebut dihadiri masyarakat Sidorahayu, penerima BSPS, serta staf desa Sidorahayu, kepala desa Way Lunik, kepala dusun Suka Maju.
“Ada tiga tugas pokok anggota dewan rakyat daerah (DPRD) membuat Perda, salah satunya perda nomor 1 tahun 2016, merancang anggaran, pengawasan,” kata Mardiana di balai desa Sidorahayu.
Mardiana menyoroti masalah anggaran karena, masyarakat awam masalah anggaran.
“Anggaran inilah yang bagaimana caranya ada di pusat dan daerah itu maksimal bisa masuk di dapil masing masing, sebagai contoh angaran BSPS ini di Lampung Utara sudah terealisasi dan bisa dirasakan oleh masyarakat dan di desa Sidorahayu ditahun 2020 sebanyak 20 unit,” ucap komisi IV DPRD Lampung.
Sedangkan Narasumber Ardiansyah menjelaskan Perda (Peraturan Daerah) No. 01 Tahun 2016, Tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung.
“Ada beberapa faktor konflik perbedaan antar perorangan, perbedaan kebudayaan, perbedaan kepentingan,” ujar Ardiansyah.
Dan dalam bab 1 pasal 1 ayat 20 dalam pencegahan Wajib adanya intensitas silahturahmi antar warga sebagai contoh mengadakan kegiatan gotong royong aspiratif, jaga program aspiratif, arisan aspiratif, gali potensi aspiratif, dan kegiatan kegitan aspiratif positif lainya.
Ardiansyah menambahkan, dalam penerapan rembuk pekon melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, kepala desa dan stakeholder lain.
“Makna rembug pekon adalah bincang-bincang, berunding, negosiasi untuk menyelesaikan masalah dengan cara musyawarah dan mufakat. Sehabis sosialisasi ini, mudah-mudahan masyarakat dapat memahami makna rembug pekon,” katanya.
(Emedly)