23 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Pemprov Lampung Gelar Pembahasan Regulasi Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021

Newslampungterkini.com – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset  Daerah (BPKAD) menggelar acara Pembahasan Regulasi Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, bertempat di Hotel Emersia – Bandar Lampung, Rabu (11/11/2020).

Acara dibuka secara Resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)  Provinsi Lampung yang diwakili oleh Plt. Asisten Administrasi Umum,  Drs. Minhairin. MM.

Pada kesempatan tersebut, turut hadir Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (virtual meetting), Bupati/Walikota Se-Provinsi Lampung,

Staf Ahli, Para Asisten dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Provinsi Lampung serta seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Lampung, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, Kepala DPKAD/BPKAD dan Kepala Bappeda se-Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.

Dalam Sambutan Sekretaris Daerah yang dibacakan Plt. Asisten Administrasi Umum  diungkapkan bahwa pelaksanaan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 disusun berdasarkan Regulasi Peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Baca Juga :  Antisipasi Banjir, Pj Gubernur Didampingi Pj Walikota Bandar Lampung Tinjau Aliran Sungai di Rajabasa Nunyai

“Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Lampung mengundang narasumber dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk dapat memberikan informasi regulasi

penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021,” terang Minhairin.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa  Peraturan yang digunakan  sebagai  dasar dari Pembahasan Regulasi Penyusunan APBD TA 2021 antara lain:

1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah.

3) Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga :  Pj Gubernur Tinjau Langsung Normalisasi Aliran Sungai Way Sukamaju di Teluk Betung Timur

5) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemuktakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomunklatur Perencanaan

Pembangunan dan Keuangan Daerah.

“Dengan diadakan kegiatan ini diharapkan penyusunan APBD Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota disusun berdasarkan regulasi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Mendagri,” tambahnya.

Dalam acara tersebut dijelaskan pula bahwa kebijakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebelumnya disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2015, namun untuk Tahun Anggaran 2021 akan berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan juga regulasi-regulasi lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Perubahan regulasi ini menyebabkan terjadinya perubahan kebijakan pengelolaan

keuangan daerah,  terutama perubahan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),  klasiifkasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

Baca Juga :  Ahmad Giri Akbar Resmi Jabat Ketua DPRD Lampung

Dengan dilaksanakannya Pembahasan Regulasi Penyusunan APBD Tahun Anggaran

2021 ini, diharapkan Pemerintah Daerah dapat memahami secara umum terkait dengan perubahan regulasi dimaksud agar nantinya ketika proses penyusunan dan pelaksanaan pada APBD 2021 dapat berjalan sesuai Peraturan  Pemerintah Nomor  12 Tahun  2019.

Diakhir sambutannya, Sekretaris Daerah  menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih serta harapan kepada seluruh peserta pembahasan.

“Melalui kesempatan ini saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta Pembahasan Regulasi Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, semoga kegiatan ini dapat meningkatkan kerja sama dan komitmen bersama guna mewujudkan sinergisitas tata kelola Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengelolaan keuangan daerah dan peningkatan perekonomian daerah, yang diawali dari penyusunan APBD TA 2021, dengan memedomani Regulasi-regulasi Peraturan yang telah ditetapkan,” terangnya.

(bbg/kmf)

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.