Satlantas Polres Tulang Bawang Tindak 4 Unit Kendaraan ODOL
Newslampungterkini.com – Satuan lalulintas (Satlantas) Polres Tulang Bawang melakukan penindakan 4 unit kendaraan yang melebihi ukuran dan kelebihan muatan atau over dimention dan over load (ODOL) di jalan di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK melalui Kasat Lantas Iptu Ipran, SH mengatakan, penegakan hukum terhadap kendaraan yang melebihi ukuran dan kelebihan muatan atau over dimention dan over load (ODOL) tersebut berlangsung hari Kamis (22/10/2020) pukul 10.30 WIB, di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
“Kemarin, saya bersama dengan enam personel Satlantas melakukan gakkum terhadap kendaraan ODOL yang melintas di Jalintim, Kampung Banjar Agung. Hasilnya sebanyak empat unit kendaraan ODOL yang terjaring dalam kegiatan ini,” ujar Iptu Ipran, Jumat (23/10/2020).
Lanjutnya, terhadap empat unit kendaraan ODOL tersebut oleh petugas langsung diberikan tindakan berupa tilang di tempat.
Hal ini dilakukan guna memberikan efek jera kepada para pengendara yang membawa muatan berlebih. “Mereka para pengendara ini, hanya mengejar setoran semata dan tidak menghiraukan keselamatan pengendara lainnya,” tegas Kasatlantas.
Ditegaskan Kasatlantas, kegiatan penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL ini akan terus dilakukan sebagai bentuk nyata untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, dan juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengendara lainnya yang melintas di wilayah hukum Polres Tulang Bawang.
(bbg)