Komisi II DPRD Lampung Minta Pemprov Anggarkan Dana Untuk Para Bakti Rimbawan

Newslampungterkini.com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung meminta Pemerintah Daerah Provinsi Lampung untuk menganggarkan dana untuk para bakti rimbawan mulai tahun anggaran 2021.
Menurut Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi, berdasarkan hasil reses yang dilakukan pada awal September 2020 lalu di Kantor UPTD KPH Gedong Wani dan KPH Raja Basa, Way Pisang dan Batu Serampok, dirinya mendapat masukan agar menyuarakan dan mendorong Pemprov agar memperjuangkan kesejahteraan di tingkat daerah bagi mitra KPH yaitu Tenaga bakti rimbawan.
“Mengingat status KPH adalah UPTD di bawah Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, maka secara pengawasan status tenaga bakti rimbawan adalah pengawas pemerintah daerah sehingga tidak bias lagi secara terus menerus di bebankan dengan anggaran DIPA APBN Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata Wahrul, Selasa (15/9/2020).
Memperhatikan hal tersebut Wahrul Fauzi Silalahi selaku Ketua komisi II meminta Gubernur Lampung untuk dapat mengalihkan status kepegawai honorer pemerintah daerah dan membiayai honorariumnya dari APBD Propinsi Lampung Mulai tahun 2021.
Hal ini, jelas Wahrul, karena untuk tahun anggaran 2021 Kementerian LHK tidak lagi menganggarkan honorarum tenaga bakti rimbawan.
(wfs/tp)