Komisi II DPRD Lampung Dorong KLHK Kembalikan Status BKSDA Lampung
Newslampungterkini.com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) RI untuk mengembalikan status Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Konservasi Sumber Daya Alam BKSDA Lampung.
Semula BKSDA Lampung berkantor di Lampung. Namun, sejak beberapa tahun lalu menginduk ke BKSDA Bengkulu.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi mengungkapkan, berdasarkan hasil reses yang dilakukan pada 4 September 2020 lalu di Kantor UPT Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III KSDA Lampung, dirinya mendapat masukan agar menyuarakan dan mendorong Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk dapat mengembalikan Status UPT KSDA Lampung karena saat ini status kantor KSDA Lampung merupakan Seksi Konservai Wilayah (SKW) III Balai KSDA Bengkulu.
Menurut Wahrul, ada beberap hal yang menjadi urgensi Kementerian Lingkungan Hidup harus mengembalikan status kantor KSDA Lampung menjadi Balai KSDA yang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Eselon III di Bawah Direktorat Jenderal (Dirjen) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK.
“Pertama, Provinsi Lampung sebagai pintu masuk dan pintu keluar Pulau Sumatera dari dan menuju Pulau Jawa tentu merupakan wilayah yang sangat strategis untuk melakukan kerja-kerja pengawasan dan penertiban peredaran illegal tumbuhan dan satwa liar dalam memastikan tidak adanya tumbuhan & Satwa ilegal yang keluar masuk Pulau Sumatera,” kata Wahrul, Selasa (15/9/2020).
Kedua, secara koordinasi dan birokrasi tentunya hal ini akan sangat mengganggu dan memperpanjang proses birokrasi sehingga menghambat kerja-kerja Kantor KSDA Lampung.
Ketiga, hal ini akan berpengaruh terhadap upaya-upaya konservasi tumbuhan dan satwa di Provinsi Lampung.
“Karena Provinsi Lampung merupakan provinsi yang sangat seksi terkait dengan keanekaragaman hayati yang sudah dalam status hampir punah seperti harimau, badak dan gajah,” katanya.
Oleh sebab itu, menurut Wahrul, KLHK harus segera meninjau kembali Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Organisasi san Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam sebagai payung hukum dalam menetapkan status UPT Balai KSDA Bengkulu.
“Selain itu, wilayah kerja SKW III Lampung Balai KSDA Bengkulu cukup kompleks dan luas yang menjangkau seluruh wilayah administrasi Provinsi Lampung,” tandasnya.
(wfs/tp)