Diduga Langgar Netralitas, Dua ASN Dilaporkan ke Bawaslu Bandar Lampung
Newslampungterkini.com – Bawaslu kota Bandar Lampung mendapat laporan dua oknum pejabat ASN yang di duga melanggar netralitas ASN. Hal itu disampaikan langsung oleh Jaringan Pendidik Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Provinsi Lampung dan Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD). Senin, 19 Oktober 2020.
Diantaranya, Kepala Bappeda Kota Bandarlampung Khaidarmansyah yang menyebarkan dukungan terhadap pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandarlampung nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
Kemudian, Lurah Kemilingpermai, Kemiling, Wanjaya yang melakukan foto bersama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kemiling Permai di depan posko pemenangan Paslon nomor urut 3.
Koordinator Wilayah JPPR Lampung, Erfan Zain mengatakan, pihaknya fokus pada masalah netralitas ASN. “Mereka dilarang share, like. Nah ini kami mohon supaya Bawaslu menindaklanjuti dan investigasi laporan kami ini agar ditemukan fakta-fakta dan jika benar melanggar, ini harus ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah mengatakan, dugaan ketidaknetralan kedua ASN tersebut akan diproses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) setelah melalui kajian.
“Share itu tidak boleh dilakukan ASN, kalau nanti setelah dibahas ada dugaan ke ranah pidana pemilu akan kami rapatkan ke Gakkumdu untuk meminta pendapat kejaksaan dan kepolisian dalam 1×24 jam,” ujar dia.
Setelah mendapatkan laporan dari kedua lembaga tersebut, Bawaslu akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi.
Atas dugaan oknum ASN yang mengeshare pamflet di media sosial dan ASN yang foto bersama di depan posko pemenangan Paslon nomor urut 3.
“Jika memenuhi unsur akan dilaporkan ke KSAN dan biasanya KSAN yang memberikan sanksi. Untuk Lurah Kemiling Permai kasusnya sudah diregistrasi oleh Panwas Kemiling,” ujarnya.
(Rangga)