Hasil Rekomendasi Bawaslu, 24 ASN Langgar Netralitas

Newslampungterkini.com – Selama tahapan pemilihan bupati dan walikota Tahun 2020 hingga musim kampanye, jajaran Bawaslu Kabupaten/kota se Provinsi Lampung yang menyelenggarakan pemilihan tahun 2020, telah merekomendasikan sedikitnya 26 orang aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar netralitas ASN ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).
Dari jumlah itu, KASN telah mengeluarkan rekomendasi sanksi sebanyak 24 orang ASN ke instansi asalnya untuk diambil tindakan, dua diantaranya masih dalam proses. Kamis, 16 Oktober 2020.
Sementara itu, selama musim kampanye pemilihan jajaran Bawaslu juga telah mengeluarkan sedikitnya 9 surat peringatan langsung kepada pasangan calon bupati/walikota yang melanggar protocol covid 19. Surat peringatan terbanyak berasal dari Kota Bandar Lampung yakni 7 surat peringatan kepada tiga pasangan calon Walikota Bandar Lampung.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengemukakan, jajaran Bawaslu kabupaten/kota telah melakukan langkah tepat dengan meneruskan pelanggaran netralitas ASN kepada KASN untuk diambil tindakan. Demikian juga dengan surat peringatan kepada calon pasangan kepala daerah yang melanggar protocol covid selama tahapan pemilihan khususnya musim kampanye.
Terkait ASN, Fatikhatul menjelaskan, ASN yang dimaksud bukan saja pengawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjan kerja (P3K) sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, melainkan juga pegawai honorer daerah juga dapat dimaknai sebagai pegawai pemerintah. Sebab sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2015 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS, disebutkan bahwa penghasilan/gaji tenaga honorer bersumber dari APBD atau APBN.
“Tenaga honorer juga harus netral karena gaji mereka bersumber dari APBD atau APBN. Memang mereka bukan ASN sebagaimana undang-undang ASN, namun mereka bagian dari pekerja pemerintah,” ujar Khoiriyah.
Dikatakannya, Bawaslu kabupaten/kota juga bisa memproses penanganan pelanggaran apabila honorer daerah tidak netral atau mendukung pasangan calon tertentu. Prosesnya justru lebih mudah, setelah dipanggil untuk klarifikasi dan terbukti tidak netral, rekomendasinya bisa diteruskan ke Pemda setempat melalui Sekda kabupaten/kota untuk diambil tindakan, tidak perlu ke KASN.
“Bawaslu kabupaten/kota diminta tidak ragu-ragu memproses penanganan pelanggaran netralitas pegawai honorer daerah. Sebab dilapangan pegawai honorer daerah lebih sering berkampanye melalui media social dengan memposting pendapatnya untuk mendukung calon kepala daerah tertentu,” tegasnya.
Menanggapi surat peringatan pelanggaran protocol covid 19 kepada pasangan calon kepala daerah, Koordinator Divisi Pegawasan Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar menjelaskan, dalam 20 hari masa kampanye (26 September 2020 – 15 Oktober 2020), Bawaslu Kabupaten/kota mengedepankan pencegahan dalam menegakkan pengawasan protocol covid. Sehingga belum banyak surat peringatan diberikan kepada pasangan calon kepala daerah.
Namun selama masa kampanye selanjutnya, bisa jadi lebih banyak surat peringatan bahkan penerusan laporan ke kepolisian terhadap pelanggaran protocol covid 19 untuk masuk ke ranah hukum pidana.
“Jangan dilihat masih sedikit surat peringatannya. Namun lihat pencegahan yang kita lakukan. Misalnya calon si A besok mau kampanye tatap muka, tim pemenangannya hari ini kita panggil dulu. Kita sampaikan gak boleh begini begitu besok ya pak, patuh pada protocol covid. Nah, kalau pencegahan tidak kita lakukan, bisa jadi lebih banyak klaster covid di masa kampaye ini,” kata Iskardo menjelaskan.
Selain itu, Iskardo juga menyebut masih cukup banyak tim pemenangan calon kepala daerah yang melakukan kampanye tatap muka baik di ruang atau gedung pertemuan ataupun rumah warga tanpa dilengkapi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kampanye dari kepolisian.
“Idealnya semua pasangan calon yang berkampanye harus mengantongi STTP kampanye dan melaporkan ke Bawaslu. Bila tidak mengantongi STTP namun tetap melakukan kampanye tatap muka, Bawaslu akan memproses penanganan pelanggarannya,” ungkapnya.
(Rangga)