21 Agustus 2025

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Langgar Aturan Pelaporan Dana Kampanye Berpotensi Dapat Sanksi Diskualifikasi

Newslampungterkini.com – KPU mewajibkan untuk menaati aturan terkait Laporan Dana Kampanye (LDK) pasangan calon (Paslon) di Pilkada Serentak 2020 jika tidak, KPU bisa menjatuhkan sanksi sampai pembatalan sebagai Paslon.

“Ada konsekuensinya terkait pelaporan dana kampanye tadi, jika mereka tidak melaporkan ke KPU maka KPU bisa menjatuhkan sanksi sampai pembatalan atau diskualifikasi sebagai Paslon,” ujar Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triadi di Hotel Bukit Rindu Rabu, 30 September 2020.

Baca Juga :  DPRD Lampung Selatan Bahas Dua Raperda Strategis: Perlindungan Perempuan dan Ketenagakerjaan

Ditegaskannya, LDK diwajibkan bagi Paslon yang sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota yang meliputi 3 tahap yakni, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

“Diawal kampanye LADK setiap pasangan calon wajib membuka nomor rekening khusus dan dalam nomor rekening khusus itu mereka melaporkan, nanti di tanggal 30 Oktober 2020 masing-masing paslon akan melaporkan LPSDK, dan setelah masa kampanye mereka melaporkan LPPDK,” terang Dedy.

Baca Juga :  DPRD Lampung Selatan Gelar PAW, Ahmad Al Ahran Gantikan Made Sukintre

Diketahui berdasarkan tanda terima Berita Acara LADK Nomor: 651/PL.02.5.-PU/1871/02/KPU-Kot/IX=2020, untuk tiga pasangan calon, Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung rincian laporan awal dana kampanye masing-masing pasangan calon yakni nomor urut satu Rycko Menoza-Johan Sulaiman senilai Rp100 juta, pasangan calon nomor urut dua Muhammad Yusuf Kohar-Tulus Purnomo senilai Rp10 juta, dan pasangan nomor urut tiga Eva Dwiana-Dedi Amarullah senilai Rp10 juta.

Baca Juga :  Pengelolaan Sampah Lampung Berbenah, Dari Open Dumping Menuju Sanitary Landfill

(Rangga)

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama |