Bawaslu Kota Bandar Lampung Surati Paslon Untuk Turunkan Alat Peraga Kampanye
Newslampungterkini.com – Bawaslu kota Bandar Lampung pada hari Selasa 22 September 2020. telah menyurati LO pasangan calon dalam rangka meminta kepada mereka untuk menurunkan alat peraga kampanye atau alat peraga sosialisasi. Karena nanti ada pembagian zona alat peraga kampanye.
“KPU akan membagi zona-nya dan ini belum masuk pembagian sehingga sangat berharap untuk pihak yang memasang alat peraga kampanye untuk segera diturunkan agar nanti pihak satpol PP tidak melakukan penurunan tersebut,” ucap ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansyah pada Rabu, 23 September 2020.
Dikatakannya, terkait pengawasan dimasa kampanye, Bawaslu telah mengirimkan surat ke masing-masing Paslon terkait dengan protokol kesehatan yang harus diperhatikan sesuai dengan PKPU nomor 10 tahun 2020, tidak boleh mengumpulkan masa lebih dari apa yang telah diatur dalam PKPU apalagi tanpa menggunakan alat pelindung diri.
“Jika masih dilakukan pelanggaran maka akan ditindak sesuai dengan aturan , kalau misalkan tidak dinaungi oleh aturan Bawaslu atau kepemiluan akan dikirimkan ke lembaga yang berwenang untuk memberikan sanksi terhadap protokol kesehatan,” tegas Ketua Bawaslu.
(Rangga)