24 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Ajukan Gugatan Sengketa Ke Bawaslu Kesempatan Ike -Zam di Pilwakot Bandar Lampung

Newslampungterkini – Pasangan independen di Pilwalkot Bandar Lampung Irjen Pol (Purn) Ike Edwin dan Dokter Zam Zanariah belum usai dan masih ada kesempatan untuk mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu. Hal itu dikatakan Ketua KPU Bandarlampung, Dedy Triadi, kepada awak media, Senin (24/8/2020).

“Untuk calon perseorangan masih ada kesempatan, jadi mereka bisa mengajukan gugat ke Bawaslu. Melalui sengketa Pilkada yang telah diatur dalam konstitusi dan regulasi. Waktunya mulai hari ini Senin hingga Rabu lusa, atau tiga hari kerja,” kata Dedy.

Baca Juga :  Wiyadi Doakan Reihana-Yodhi Menang Pilkada Bandar Lampung

Lanjutnya, pengajuan gugatan akan ada mediasi oleh Bawaslu selama dua hari antara peserta dan penyerengara Pemilu, dan Jika masih tidak ada titik temu saat mediasi maka akan ada waktu 12 hari masa persidangan untuk pihak- pihak mengajukan bukti dan saksi.

Baca Juga :  Saleh Asnawi-Agus Suranto Soroti Buruknya Koordinasi Pemerintah Daerah Tanggamus dengan Pengelola BUMD

Terkait rapat pleno perbaikan hasil rekapitulasi verifikasi faktual di tingkat kota yang tidak dihadiri oleh pasangan independen Ike Edwin-Zam Zanariah sehingga merasa dirugikan.

Dikatakan Dedy, pleno verifikasi dukungan sudah selesai. ”Ya sudah selesai sesuai aturan dan regulasi serta tahapan yang diatur dalam PKPU,” tegasnya.

Baca Juga :  Debat Publik, Saleh Asnawi–Agus Suranto Paparkan Visi Tanggamus Menuju Jalan Lurus Perubahan Bersama

Hasil verifikasi faktual calon independen tahap II oleh KPU Bandar Lampung menyatakan pasangan Ike-Zam tidak lolos untuk mencalonkan diri di Pilwalkot Bandar Lampung 2020.

(Rangga)

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.