25 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Diperkosa Majikan Hingga Hamil, Motif Pasutri Buang Bayi di Sungai Tulang Bawang

Newslampungterkini.com – Motif pembuangan bayi yang dilakukan pasangan suami istri (Pasutri) berinisial SB (37) dan SE (24) yang merupakan warga Kampung Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji terungkap.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Sandy Galih Putra, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas di peroleh informasi tentang kronologis Pasutri tersebut tega melakukan pembuangan bayi mereka ke aliran Sungai Tulang Bawang.

Mulanya pelaku berinisial SE ini bekerja sebagai TKW di Malaysia, hari Minggu (19/07/2020), pelaku SE tiba di indonesia karena di pulangkan oleh agensi Citra Unggul Unggul Pulau Pinang, Malaysia sudah dalam keadaan hamil.

Baca Juga :  Rahmawati Herdian Anggota Komisi IX DPR RI Minta BPOM Perketat Pengawasan

Hari Rabu (22/07/2020) sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku SB membawa istrinya SE ke salah satu Rumah Sakit yang ada di Tulang Bawang untuk melakukan persalinan.

Usai persalinan, hari Jum’at (24/07/2020), sekitar pukul 20.00 WIB, pasutri tersebut keluar dari Rumah Sakit dan langsung membawa bayi milik mereka yang berjenis kelamin laki-laki menuju ke arah Menggala.

Saat melintas di jembatan Cakat, pelaku SB yang merupakan suami dari pelaku SE langsung membuang bayi malang tersebut dengan cara melemparkannya dari atas jembatan ke Sungai Tulang Bawang.

“Motif pasutri ini membuang bayi malang tersebut karena pelaku SE saat bekerja sebagai TKW di Malaysia telah menjadi korban pemerkosaan oleh majikannya dan hamil, karena malu anak tersebut atas kesepakatan pasutri ini akhirnya mereka buang ke Sungai Tulang Bawang,” jelas AKP Sandy.

Pasutri ini sudah ditangkap oleh Tekab 308 Polres Tulang Bawang, hari Minggu (26/07/2020), sekitar pukul 13.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang ada di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Baca Juga :  Eksekusi Bangunan di Kelurahan Sukarame Baru Oleh Pengadilan Negeri Berlangsung Tegang

Mayat bayi malang berjenis kelamin laki-laki tersebut, pertama kali ditemukan oleh seorang nelayan, hari Minggu (26/07/2020), sekitar pukul 07.40 WIB, berjarak 200 meter dari jembatan cakat, di aliran Sungai Tulang Bawang, Dusun Cakat Raya, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur.

Baca Juga :  Polisi akan Uji Sample Jajanan Penyebab 12 Siswa Keracunan

Akibat perbuatannya, pasutri ini dijerat dengan Pasal 80 ayat 4 Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 4 Miliar.

(bbg)

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.